Tenggarong – Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan tanggapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan 7 Desa.
Tanggapan Pemkab Kukar tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-9, di ruang sidang utama DPRD Kukar, Rabu (18/06/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar Junadi dan dihadiri 25 anggota DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asissten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Arianto beserta perwakilan OPD dilingkup Pemkab Kukar juga turut hadir di rapat tersebut.
Sekda Sunggono membacakan sambutan Bupati Edi Damansyah di rapat ini. Dalam sambutannya, dirinya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Kukar yang sudah mendukung usulan Pemkab Kukar atas pembentukan 7 Desa di Kukar.
Ketujuh desa itu adalah Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut, Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, serta Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Atas nama Pemerintah daerah Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua Fraksi di DPRD Kukar yang mendukung usulan Pemerintah Daerah atas pembentukan 7 Desa di Kukar,” kata Sekda Sunggono.
Dia menyebutkan Pemkab Kukar menyikapi catatan sebagai masukan bersama yang nantinya akan jadi materi yang penting untuk dibahas pada proses pembahasan. Selain itu juga menjadi bahan konsultasi ke instansi pembina untuk peyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.
Menurut pemerintah, terdapat sejumlah catatan yang tetap perlu ditanggapi.
“Dengan mempertimbangkan bahwa seluruh Fraksi telah mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan, dan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada masing-masing Fraksi yang telah memberikan catatan, maka tanggapan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi akan disampaikan secara garis besarnya,” katanya.
Dia menyebutkan proses untuk pembentukan Desa sudah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan ikut melibatkan partisipasi masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, mengatur bahwa pembentukan desa bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten.
“Bahwa sebelum Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan, Pemerintah Daerah telah membentuk desa persiapan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati. pembentukan desa persiapan tersebut adalah untuk memfasilitasi adanya aspirasi masyarakat dari masing-masing desa untuk dimekarkan, sehingga dari awal masyarakat sudah terlibat dalam pembentukan desa. Masing-masing desa juga telah melakukan musyawarah desa guna menyepakati pemekaran desa dan mengusulkannya kepada Bupati,” katanya.
Dia mengatakan pelibatan masyarakat sudah terverifikasi oleh BAPEMPERDA DPRD KUKAR, yang sudah juga mengundang Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat di rapat-rapat persiapan sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah ini dilaksanakan. Kunjungan ke salah satu desa untuk memastikannya juga telah dilakukan.
Pemerintah juga sudah mengadakan kajian serta verifikasi pada persyaratan desa persiapan lewat tim penataan desa dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD).
Haasil dari kajian dan verifikasi itu sudah tercantum di laporan kajian (sudah disampaikan bersamaan dengan nota Bupati tentang pengajuan Rancangan Perda tanggal 4 februari 2025).
Kajian serta verifikasi tersebut salah satunya juga dilaksanakan demi memastikan persyaratan untuk membentuk desa persiapan sudah terpenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Setelah terbentuknya desa persiapan, Pemerintah daerah juga telah melakukan evaluasi perkembangan desa persiapan tersebut. hal ini untuk menentukan bahwa desa persiapan yang telah dibentuk memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi desa definitif. dari hasil evaluasi yang telah dilakukan disimpulkan bahwa 7 (tujuh) desa persiapan tersebut layak/sangat layak untuk ditetapkan menjadi Desa Definitif. hasil evaluasi tersebut juga dapat menjawab catatan-catatan yang diberikan oleh masing-masing Fraksi yang telah disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi, dan secara rinci akan dipaparkan oleh Tim Evaluasi (dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Riset Daerah) pada saat proses pembahasan nantinya,” ujarnya.
Tentang batas wilayah tak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara yang menetapkan 7 desa persiapan sudah mengatur batas-batas wilayah masing-masing desa persiapan dan juga dilengkapi dengan peta wilayahnya.
Penentuan wilayah serta batas-batasnya tersebut, sebelumnya sudah dikonsultasikan ke masing-masing desa. Selain itu juga sudah dipastikan tak bersinggungan dengan wilayah yang bukan wilayah administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sehingga terhadap wilayah 7 desa yang akan dibentuk tak termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Walaupun dipastikan bahwa tidak ada wilayah desa yang akan dibentuk termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), namun catatan terkait dengan ini akan menjadi masukan bersama dalam pembahasan nantinya dan menjadi salah satu materi yang layak dikonsultasikan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) serta instansi pembina, ” ungkapnya.
Selanjutnya ketentuan tentang masyarakat adat dan hak-haknya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, Mengatur Tentang Pembentukan Desa Dan Desa Adat.
Di rancangan Peraturan Daerah ini yang dibentuk berupa Desa (Bukan Desa Adat). Oleh karena itu, materi dalam Rancangan Peraturan Daerah itu disesuaikan dengan kontekstual pembentukan Desa (Bukan Desa Adat).















