Tenggarong – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang kian pesat, pemerintah dituntut untuk mentransformasi cara kerja birokrasi supaya jadi lebih terbuka, efisien, terpadu, serta responsif pada kebutuhan masyarakat.
Dalam kerangka itu, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah ditetapkan sebagai strategi nasional transformasi digital pemerintahan, seperti yang diatur di Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
“Keberhasilan SPBE dan kelak akan berganti ke Pemerintahan Digital sangat bergantung pada kolaborasi, disiplin, dan integritas seluruh aparatur pemerintahan. Untuk itu, saya mengajak seluruh perangkat daerah agar tidak hanya hadir secara formal, tetapi benar-benar memahami, mendalami, dan menjalankan perannya dalam menerapkan substansi dari dokumen yang disampaikan hari ini. Jangan sampai dokumen yang kita susun ini hanya sekedar menggugurkan kewajiban guna pemenuhan bukti dukung penilaian SPBE,” kata Asisten III Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dikatakan Dafip saat menyampaikan sambutan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, di acara pembukaan Sosialisasi akhir arsitektur dan peta rencana SPBE serta pedoman manajemen risiko SPBE, manajemen layanan dan manajemen aset TIK SPBE, di Bappeda Lantai 1, Selasa (15/7/25).
Ia mengatakan semua langkah sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan Visi Kukar Idaman Terbaik 2025–2030. Implementasi SPBE yang terencana, terpadu, serta berorientasi pada pelayanan publik digital yang berkualitas sebagai salah satu pengungkit utama pencapaian misi terbaik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan maupun meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada regulasi itu menegaskan bahwa Arsitektur SPBE disusun untuk memberikan dukungan keterpaduan dan interoperabilitas layanan digital pemerintah serta jadi pedoman untuk instansi pusat maupun daerah.
Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE yang disosialisasikan sebagai bentuk konkret komitmen untuk menjabarkan regulasi itu ke dalam kerangka kerja daerah.
Penyusunan Pedoman Manajemen Risiko, Manajemen Layanan, dan Manajemen Aset TIK SPBE juga sebagai bagian penting untuk penguatan tata kelola teknologi informasi pemerintahan yang aman, handal, serta berorientasi layanan.
“Perlu disadari bahwa saat ini pemerintah pusat tengah mempersiapkan kerangka baru bernama, Pemerintahan Digital yang akan menjadi pengganti SPBE mulai tahun 2026. Konsep ini tidak hanya menekankan digitalisasi sistem dan layanan, namun juga menekankan transformasi nilai, budaya kerja, serta kemampuan adaptif birokrasi dalam merespons perubahan,” ujarnya.
Ia mengatakan dokumen dan pedoman yang disusun saat ini harus punya fleksibilitas serta kesinambungan supaya tetap relevan saat transisi menuju Pemerintahan Digital.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kukar Solihin menuturkan tujuan dari sosialisasi yakni menyampaikan hasil akhir penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE Kabupaten Kukar, menyampaikan pedoman teknis manajemen risiko, manajemen layanan, serta Manajemen Aset TIK SPBE.
Kemudian meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap arah kebijakan SPBE dan implementasi teknis pada unit kerja masing-masing. Selain itu juga menjadi bagian dari konsolidasi menuju transformasi Pemerintahan Digital yang efisien serta terintegrasi.
“Peserta kegiatan ini terdiri dari perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar serta Tim teknis SPBE dari Dinas Kominfo dan kegiatan ini menghadirkan narasumber dari PT Digitama Sinergi Indonesia, sebagai konsultan penyusun Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE dan Pedoman Manajemen SPBE,” ujarnya.
Dinkesempatan itu, dirinya menyampaikan informasi bahwa Kabupaten Kukar sudah ditetapkan menjadi salah satu lokus pemantauan SPBE Tahun 2025 oleh Kementerian PANRB.
Penetapan itu merupakan bagian dari masa transisi nasional menuju pengukuran Indeks Pemerintahan Digital yang akan menggantikan indeks SPBE.
Sehingga, semua dokumen dan kebijakan teknis yang disusun saat ini akan jadi bagian dari bahan evaluasi utama pada proses pemantauan itu.
Dinas Komunikasi dan Informatika mengapresiasi sebesar-besarnya kepada perangkat daerah maupun semua pihak yang sudah ikut berpartisipasi aktif dalam pengumpulan data baik secara daring maupun lewat kegiatan on Desk Interview yang berlangsung di bulan Juni yang lalu.
Hal itu akan mempermudah proses penyusunan dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE serta dokumen Manajemen Risiko, Manajemen Layanan maupun Manajemen Aset TIK SPBE.
Dirinya berharap kerjasama dan kolaborasi yang baik ini akan terus berlanjut dalam pelaksanaan SPBE dan transisi menuju Pemerintahan Digital.
Keberhasilan transformasi birokrasi yang lebih adaptif serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas ditentukan oleh kolaborasi dan konsistensi semua pihak.















