Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terus melanjutkan proses pengakuan terhadap komunitas masyarakat hukum adat (MHA).
Salah satu yang kini hampir final adalah masyarakat adat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Alvendar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan dokumen rekomendasi pengakuan masyarakat hukum adat yang tinggal menunggu tahapan administrasi di tingkat pimpinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk saat ini kami sudah menyelesaikan dokumen rekomendasi kepada pimpinan,” ujarnya Selasa (28/5/2025).
Namun, kata dia, saat ini para pimpinan masih fokus pada agenda pembentukan Koperasi Merah Putih, proses parap dan penandatanganan dokumen rekomendasi belum dapat dilakukan.
“Para pimpinan masih fokus terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih dan sedang tidak berada di tempat hingga tanggal 28 hari ini. Mudah-mudahan besok sudah bisa bekerja di kantor masing-masing, dan kami akan coba ajukan lagi untuk proses parap dan penandatanganan,” jelasnya.
Setelah ditandatangani oleh pimpinan, sambung dia, rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada Bupati Kukar untuk selanjutnya dipertimbangkan dalam penetapan resmi sebagai masyarakat hukum adat yang diakui oleh negara.
Asmi memastikan bahwa secara administratif dan teknis, masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham telah memenuhi seluruh syarat yang dibutuhkan untuk ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
“Yang sudah clear dalam proses verifikasi lapangan dan secara syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai masyarakat hukum adat itu, yang sudah final itu ada di masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil,” pungkas Asmi.















