Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terus memproses usulan pemekaran desa. Tahun ini, setidaknya ada tujuh desa baru yang siap diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendapatkan rekomendasi sebelum ditetapkan secara definitif.
Desa-desa tersebut adalah Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan tujuh calon desa tersebut saat ini sudah memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Insya Allah sebentar lagi akan kita antarkan ke gubernur untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan. Setelah itu, baru kita teruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya. Sabtu (27/9/2025)
Selain tujuh desa itu, terdapat pula proses perubahan status wilayah di Kecamatan Tenggarong. Sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang diusulkan menjadi Desa Mangkurawang Darat. Jika disetujui, maka Kukar akan menambah delapan desa baru sekaligus.
“Prosesnya kita lakukan secara bertahap. Kami terus berkoordinasi untuk memverifikasi berkas-berkas yang disampaikan oleh tim pengusul pemekaran desa,” jelasnya.
Meski secara syarat tujuh desa awal sudah memenuhi ketentuan, DPMD Kukar tetap berhati-hati melengkapi setiap detail administrasi. Hal itu penting agar tidak ada dokumen yang dikembalikan baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri.
“Kita tidak mau nanti dokumen yang kita serahkan dikembalikan hanya karena ada kekurangan kecil. Jadi sekecil apa pun dokumennya, harus kita lengkapi dulu,” tegas Arianto.
Dengan adanya usulan pemekaran ini, jumlah desa di Kukar dipastikan akan bertambah. Langkah itu diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di tingkat desa.
“Pemekaran ini intinya untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kami harap seluruh proses berjalan lancar dan mendapat persetujuan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Arianto















