Tenggarong – Setelah dilantik Bupati Kukar Edi Damansyah pekan tadi, 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar) menerima Surat Keputusan (SK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono menyerahkan SK PPPK Sekretariat Daerah tersebut secara simbolis kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian dilingkup Setkab Kukar. Penyerahan SK dilakukan saat Apel Pagi di Halaman kantor Bupati, Senin (2/6/2025).
PNS dan PPPK di lingkup Sekretariat Daerah mengikuti apel ini. Para Kepala Bagian di 12 bagian sekretariat daerah juga ikut hadir di apel ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Sekda Sunggono, dengan diangkatnya THL menjadi PPPK ada peningkatan pendapatan atau gaji yang cukup besar. Tentunya ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja.
“Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, teman-teman juga harus meningkatkan kinerjanya,” tutur Sekda Sunggono.
Sekda Sunggono menyampaikan walaupun kebijakan tentang pengangkatan PPPK ditentukan oleh Kementerian PAN-RB dan BKN, akan tetapi formasi di masing-masing daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Kebijakan formasi PPPK adalah keputusan Bupati sesuai dengan analisis jabatan serta beban kerja pada setiap perangkat daerah.
“Kita sudah bersurat ke Menpan dan BAKN minta kebijakan supaya R2 dan R3 itu nanti diangkat dengan kebijakan daerah namun belum ada jawaban, jadi teman-teman yang R2 dan R3 bersabar dan ini Pak Bupati (Edi Damansyah.red) terus mengupayakan berkomunikasi dengan BAKN mudah-mudahan nanti bisa diangkat dan penempatannya sesuai kebijakan daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan nanti jika R2 dan R3 tahap I dan tahan II diangkat semua, jumlah ASN di Kukar akan semakin banyak. Hal ini juga akan menambah beban belanja pegawai.
“Karena jumlah pegawai kita terlalu banyak untuk teman-teman yang baru diangkat, maka kita akan lakukan seleksi yang lebih ketat, maksudnya kontraknya satu tahun dulu, nanti kalau kinerjanya bagus akan kita perpanjang sampai lima tahun, jadi perlu diketahui bukan hanya kalian , semua pegawai termasuk saya dan kabag- kabag ini kinerjanya dievaluasi setiap dua tahun oleh tim penilai,” ujarnya.
Berkaitan dengan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) untuk PPPK, Sekda Sunggono mengatakan kemungkinan hanya akan diberikan untuk PPPK fungsional tertentu yakni tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
“Karena pemberian TPP sudah diatur didalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Perbup yang lama itu baru diatur hanya tenaga kesehatan dan guru, jadi mereka dulu yang bisa dibayar, yang lainnya nanti akan kita sesuaikan tentunya dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Harapan Sekda Sunggono, dengan diangkatnya menjadi ASN PPPK untuk memperbaiki kinerjanya serta bagi yang baru masuk di Sekretariat daerah supaya segera menyesuaikan.
Mereka juga diharapkan untuk meniru hal-hal yang baik terutama yang ada kaitannya dengan kinerja.















