Tenggarong – Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kukar menggelar Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di Ruang Serba Guna Kantor Dispora Kukar, Senin (11/11/24) dan dihadiri oleh Akhmad Taufik Hidayat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Akhmad Taufik Hidayat menjelaskan tujuan dilakukannya redistribusi tanah yakni untuk pemberian tanah dengan membagikan dasar pemilikan tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah untuk subjek hukum yang sesuai dengan persyaratan.
“Semoga dengan kegiatan ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah Masyarakat,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya kata Taufik, selain itu, tujuan redistribusi tanah ini juga untuk membenahi dan mengoptimalkan badan ekonomi, sosial, subjek redistribusi tanah, sebab lahan redistribusi ini adalah program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang asalnya dari kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat.
Sidang GTRA merupakan sebagai ditentukannya objek dan subjek redistribusi tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang nanti akan diselesaikan dengan penyerahan hak atas tanah.
“Kita berharap ke depan GTRA ini berjalan lancar sehingga apa yang masih jadi permasalahan di masyarakat bisa terselesaikan dengan baik”, tuturnya.
Sedangkan Aag Nugroho selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Kukar mengungkapkan bahwa yang masuk pada redistribusi tanah sejumlah 10 kecamatan diantaranya Loa Kulu, Loa Janan, Tenggarong Seberang, Anggana, Marangkayu, Kembang Janggut, Muara Kaman, Muara Wis, Sebulu, dan Kenohan yang didalamnya ada 18 desa.
”Semoga kegiatan ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat sehingga mendapatkan ketentraman untuk mendapatkan sertifikat dengan catatan khusus kawasan Tora (Tanah Obyek Reforma Agraria) ini tidak bisa dialihkan selama 10 tahun berdasarkan ketentuan dan tidak mudah diperjual belikan”, katanya.















