Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor, Bupati Edi Damansyah diwakili oleh Sekda Kabupaten Kukar Sunggono.
Rakor ini membahas tentang Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terkait dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Acara ini diselenggarakan di hotel Grand Sheraton Jakarta, Rabu (20/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan Rakor
Wilayah Perencanaan (WP) Jonggon dan WP Koridor Sangasanga – Muara Jawa dibahas dalam RDTR ini.
Di kesempatan ini juga dibahas tentang WP Perkotaan Tiru Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pejabat Tenaga Ahli Utama Penata Ruang ATR/BPN Abdul Kamarzuki, Pj Bupati Seram Bagian Barat, Andi Candra Ansanudin, serta Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid turut hadir di rakor ini.
Tentang WP Jonggon
Sekda Sunggono menuturkan WP Jonggon sebagai sentra pertanian yang dilayani oleh perkotaan Loa Kulu (sebagai PKL) di arah timur, dan perkotaan Kota Bangun (sebagai PPK) di arah barat.
Sedangkan pada Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), WP Jonggon dihubungkan jalan Lokal Primer dengan wilayah terdekatnya yakni WP IKN Utara.
Jarak dari pusat WP Jonggon ke ibukota Kabupaten Kutai Kartanegara (Tenggarong) kurang lebih sekitar 67 km, jarak ke Kota Samarinda sekitar 94 km, sedangkan ke kawasan IKN terdekat (WP IKN Utara) yakni WP IKN Utara.
“Tujuan dari penataan WP Jonggon ini untuk mewujudkan WP Jonggon sebagai Mitra IKN Berbasis Agro Industri dan Kawasan Pendidikan yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan,” tuturnya.
Tentang WP Sangasanga – Muara Jawa
WP Koridor Sangasanga – Muara Jawa, Kata Sunggono, WP Sanga Sanga menjadi Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang berfungsi untuk memberikan pelayanan di kawasan sekitarnya.
Kawasan perkotaan terdekat dengan WP Sanga-sanga diantaranya PPK Anggana serta PPK Loa Janan.
WP Sanga sanga dan Kawasan IKN dihubungkan jalan Kolektor Primer dengan wilayah terdekatnya yakni WP Muara Jawa.
WP Sanga Sanga juga langsung terhubung jaringan jalan kolektor primer dengan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Kota Samarinda.
Sunggono menuturkan tujuan penataan WP Sanga Sanga – Muara Jawa yakni untuk mewujudkan daerah mitra ibukota Negara (IKN) yang handal dengan berbasis pengembangan Agroindustri, pariwisata, perdagangan dan jasa yang Tangguh serta Berkelanjutan.
Sunggono juga menerangkan tentang Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan pasal 5 dalam Perda RTRW Kab. Kukar No. 7 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut tertulis : Mewujudkan daerah mitra ibukota Negara (IKN) yang handal dan pemerataan pembangunan yang terintegrasi di seluruh wilayah daerah, berbasis kawasan andalan dengan mengembangkan sektor industri, pertanian, perikanan, pariwisata, perdagangan dan jasa berwawasan lingkungan.
Kukar Jadi Wilayah Penyangga IKN
Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai wilayah penyangga / mitra Ibu Kota Negara Nusantara, harapan Sunggono wilayah perencanaan lain yang sudah mempunyai dokumen RDTR juga bisa jadi prioritas percepatan dari Kementerian ATR/BPN serta ditetapkan sebagai Perkada.
Iklim Investasi di Kabupaten Kutai Kartanegara
(Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR) dan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tentunya dapat semakin cepat.
“Sebagai Daerah Mitra IKN Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kami mengharapkan adanya program Pembangunan yang bersumber dari APBN dan sumber – sumber lainnya yang tertuang dalam Indikasi Program pada RDTR Mitra IKN di Kawasan Perkotaan Jonggon dan Koridor Sanga Sanga – Muara Jawa,” tuturnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Dinas PU Wiyono, kepala dinas Lingkungan Hidup Slamet Hadiraharja, serta perwakilan OPD terkait turut mendampingi sekda Sunggono di acara ini.















