TENGGARONG – Hampir semua kasus dari catatan hasil evaluasi monitoring kasus stunting di Kutai Kartanegara (Kukar) mempunyai risiko pemaparan asap rokok.
Setelah dilakukan intervensi selama 3 bulan belum adanya perubahan juga belum muncul.
Perilaku buang air besar sembarangan juga perlu diwaspadai sebab memiliki dampak pencemaran lingkungan. Saat ini kepemilikan jamban sehat masih sebagai angan terutama masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dan pesisir /laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten Kutai (TP2K) Kukar Sunggono.
Sunggono menyampaikan hal itu saat rakor Audit Stunting 2 yang digelar di Aula Rapat Daksa Artha Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKD Kukar di Tenggarong, Selasa ( 29/10 ).
Rakor tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP2KB Kukar dan dihadiri oleh Forkopimda Kukar, Forkopimda Kecamatan, Tim Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten Kukar, Tim Teknis Audit Kasus Stunting beserta Tim Pakar, para Pimpinan Puskesmas, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan dan desa, Para Kades/lurah, Organisasi kemasyarakatan, beserta Pihak Perusahaan TJSP Se – Kukar.
Sunggono juga menyebutkan definisi dari Audit Kasus Stunting yakni pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan serta melaporkan derajat kesesuaian antara informasi itu dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Melakukan indentifikasi risiko beserta penyebab risiko terhadap kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya.
Sekaligus juga menemukan atau mengetahui risiko potensial penyebab langsung ( asupan tidak adekuat, penyakit infeksi ) maupun penyebab tak langsung terjadinya stunting terhadap calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta serta balita.
Penyebab risiko pada Audit Kasus Stunting yakni identifikasi faktor penyebab langsung stunting pada tingkat individu dari calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas baduta maupun balita.
Terdapat 4 langkah dan output audit kasus Stunting , yakni :
- identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran surveilans rutin atau sumber data lainnya dengan adanya pembentukan Tim Audit Kasus Stunting
- pelaksanaan audit dan manajeman pendampingan
- Desiminasi Audit Kasus Stunting
- dilakukan evaluasi rencana tindak lanjut (RTL) Audit Kasus Stunting.
Mengkonsumsi makanan dengan menu gizi seimbang belum dipahami sebagai kebutuhan Rencana tindak lanjut Audit Kasus Stunting- Calon Pengantin. Agar tercipta lingkungan dan keluarga yang sehat maka perlu mengatur pola makan, rutin berolahraga, melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta menghindari dampak negatif dari paparan asap rokok.
Tim Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten Kutai TP2K sudah merekomendasikan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat termasuk soal bahaya rokok, memberikan makanan tambahan berbasis lokal, memberikan konseling, pemberian makanan tambahan untuk bayi dan anak.
Merujuk ke fasilitas kesehatan agar bisa dilakukan evaluasi secara menyeluruh serta mencari penyebab dari permasalahan gizi. Mengadakan pendampingan kepada orang tua agar memberi stimulasi perkembangan anak sesuai usia anak. Selain itu, juga melakukan monitoring berat badan pada setiap minggunya serta memantau panjang badan anak sesuai bulan.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sangat berharap dukungan semua pihak angka stunting di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat turun secara signifikan secara berkesinambungan, yang pada akhirnya akan mampu mewujudkan zero stunting dan zero new stunting,” ujar Sunggono.















