Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara siap memberikan dukungan pada program percepatan pembentukan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemkab Kukar mendorong percepatan pembentukan wilayah delineasi IKN Di Kabupaten Kukar yang terdiri dari 15 Kelurahan/desa yang terpotong delineasi IKN.
“Pada prinsipnya kita sudah membuat peraturan terkait hal ini, bahwa unsur pemerintah Kukar mengikuti proses ini dan mendorong percepatan program Otorita IKN,” ujar Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Dafip Haryanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Dafip Haryanto ketika mengikuti kegiatan Rakor penegasan batas delineasi IKN di Kabupaten Kukar.
Rakor tersebut digelar di Aula Kantor Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).
Seperti kesepakatan yang lalu, OIKN mengadakan sosialisasi kepada pemerintah Kelurahan/desa serta kecamatan yang masuk dalam batas delineasi IKN.
Terdapat 15 wilayah Kukar yang masuk dalam delineasi IKN serta saat ini mengadakan penegasan batas wilayah delinaesi IKN di Kecamatan Loa Janan.
Dari 15 Desa/Kelurahan yang terpotong delineasi IKN ada 3 desa/kelurahan yang sebagian besar penduduknya ada di dalam delineasi IKN. Ketiga desa/kelurahan tersebut yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam serta Kelurahan Dondang, sehingga penamaannya bisa dipakai IKN.
“Untuk Desa Batuah yang terpotong delineasi IKN 60 persen, IKN dapat menggunakan nama Iain. Nama Desa Batuah tetap digunakan Oleh Kabupaten Kukar dengan wilayah 40 persen yang terbagi,” ujarnya.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN Kuswanto mengatakan kunjungan bersama dengan Pemkab Kukar yang meliputi perangkat kelurahan/desa Wilayah di Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kukar untuk menegaskan kembali wilayah yang terpotong delineasi IKN.
Dari 15 Desa/Kelurahan yang terpotong delineasi IKN, ada 8 desa/kelurahan yg semua penduduknya ada diluar delineasi IKN. Oleh karena itu penamaan desa/kelurahannya dikembalikan kepada Kabupaten Kukar.
Kedelapan Desa/Kelurahan adalah Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, Desa Jonggon Desa, Desa Sungai Payang, Kelurahan Tamapole, Kelurahan Jawa, Kelurahan serta Desa Muara Kembang.
“Untuk tiga desa/kelurahan yang seluruh penduduknya berada di dalam delineasi IKN maka penamaan desa/kelurahannya dapat digunakan di IKN yaitu, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kelurahan Muara Jawa Pesisir dan Kelurahan Muara Jawa Tengah,” ujarnya.
Dari hasil koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar ada 15 Desa/Kelurahan terpotong yang masuk delineasi IKN akan diadakan penataan desa/kelurahan yang masuk delineasi IKN.
Dirinya memberikan saran terhadap Wilayah Kecamatan Muara Jawa yang wilayahnya hanya tersisa 2 (dua) kelurahan di Kabupaten Kukar agar bergabung dengan Kecamatan Sanga Sanga.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar juga diminta agar mengadakan revisi serta pembentukan regulasi penegasan batas dan penataan wilayah kecamatan, desa/kelurahan di wilayahnya masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai dampak dari hadirnya IKN.
Kunjungan bersama batas wilayah Kabupaten Kukar dan IKN menjadi akhir acara ini.
Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto, Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Loa Janan Heri Rusnadi, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Stepanus Tung Liah, Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, Danramil Loa Janan Kapten Inf Bahri Yus Mulyanto, Kades wilayah Loa Janan beserta Pemerintahan desa Muara Jawa juga turut hadir di acara ini.















