Tenggarong – Pra Forum Perangkat Daerah terhadap hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan, telah diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada hari Selasa (25/2/25)
Forum ini diselenggarakan secara Virtual di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Kompleks Perkantoran Bupati Kukar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjadi pemimpin di forum ini bersama dengan para Asisten Setdakab Kukar. Sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kades juga ikut hadir dalam forum ini baik secara langsung maupun virtual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemaparan Sekda di forum ini diantaranya tentang Urgensi Perencanaan Partisipatif berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu perencanaan partisipatif dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan. Hal ini untuk memperoleh aspirasi serta menumbuhkan rasa memiliki.
Hal itu untuk meningkatkan kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah yakni dengan membangun sinkronisasi kebijakan sektoral serta kebijakan pembangunan kewilayahan, lewat penguatan proses partisipatif dan penajaman analisis permasalahan sesuai dengan data dan informasi yang valid, aktual serta berbasis kebutuhan.
Memaksimalkan Peran Camat sesuai dengan tugas Camat di UU 23 Tahun 2014, yaitu Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan.
Selanjutnya melaksanakan penguatan Kecamatan pada proses pembangunan wilayah, yakni dengan mendorong kecamatan pada penyediaan data-data pembangunan yang valid serta aktual.
Optimalisasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, berdasarkan kebutuhan daerah, potensi serta karakteristik wilayah.
Peran kecamatan diperkuat dalam mengintegrasikan kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah desa pada satu kesatuan system kebijakan yang terintegrasi lewat efektifitas serta efisiensi pengalokasian anggaran pada Perangkat Daerah dan Desa.
Selanjutnya Camat menyampaikan hasil Musrenbang desa/Kelurahan dan Kecamatan di Pra Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagai bagian dari Upaya pengawalan aspirasi masyarakat.
Sedangkan bagi Perangkat Daerah, harus memperhatikan Kepala Perangkat Daerah supaya bisa mencermati semua usulan masyarakat yang sudah dibahas di tingkat kecamatan, kemudian ditelaah serta diverifikasi sesuai dengan pendekatan teknis yang menggunakan prinsip semangat pemerataan dan kebijakan pembangunan daerah yang berkeadilan. Selain itu juga memastikan usulan sejalan dengan target kinerja yang tercantum di dalam dokumen rencana daerah serta perangkat daerah. (RPJMD/Renstra-PD).
“Serta tentunya penting untuk memperhatikan pedoman pencegahan korupsi berikut indikator-indikatornya,” tuturnya.















