Tenggarong – Peta Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) Kecamatan Muara Badak resmi diterima Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar.
Kepala BPN Kukar Heru Maulana menyerahkan Peta Zona Nilai Tanah kegiatan tahun 2024 tersebut kepada Sekda Sunggono di Ruang Rapat Sekda, Rabu (25/6/2025).
Penyerahan Peta Pembuatan ZNT Muara Badak tersebut disaksikan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Alfian Noor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekda Sunggono mengatakan kegiatan ini sebagai hasil kolaborasi strategis antara Pemkab Kukar, Kementerian Pertanian Nasional, serta BPN. Salah satu capaian pentingnya yakni penetapan jenis tanah (JNT) di salah satu kecamatan di Kukar, yaitu Muara Badak.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan proses penetapan jenis tanah untuk satu kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Badak, proses ini didahului dengan kajian dan survei lapangan guna memastikan nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” kata Sekda Sunggono.
Selama ini masih banyak anggapan nilai tanah sama rata, walaupun lokasinya berbeda. Misalkan, tanah di pinggir jalan utama dengan tanah yang ada di belakang tanpa akses seringkali dihargai sama. Dengan hadirnya JNT, maka penilaian akan jadi lebih akurat dan adil.
Harapan Sekda Sunggono, selain di Kecamatan Muara Badak, program JNT bisa berlanjut ke kecamatan-kecamatan lain di Kukar. Hal ini dilakukan agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung perencanaan pembangunan wilayah yang berbasis data, serta memaksimalkan pendapatan daerah lewat PBB. Selain itu juga nilai jual beli tanah agar lebih realistis dan profesional.
“Kami ingin seluruh wilayah Kukar memiliki data jenis tanah yang lengkap dan faktual. Ini penting bagi penataan wilayah dan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih tepat,” ujarnya
Sunggono juga menyebutkan progres sertifikasi aset daerah merupakan bagian dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini jadi kewajiban bagi pemerintah daerah supaya pengelolaan aset jadi lebih akuntabel.
“Namun, dari lebih dari 2.400 bidang aset tanah yang tercatat, baru sekitar 27 persen yang tersertifikasi. Salah satu kendala utama adalah kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD,” kata Sunggono.
Plt. Kepala Dispertaru Alfian Noor, membenarkan tentang masih minimnya data aset yang tersertifikasi.
“Secara kasar, dari 2.900 bidang aset tanah dan bangunan, baru sekitar 480-an yang berhasil disertifikasi. Tahun ini kami menargetkan 100 bidang tersertifikasi, namun sangat bergantung pada kesiapan data dari perangkat daerah,” ujarnya.
Alfian menyebutkan sejumlah daerah strategis seperti Sanga-Sanga dan Jonggon jadi perhatian utama sebab termasuk dalam kawasan industri serta wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
“Khusus Jonggon dan Loa Kulu, ini menjadi program prioritas mengingat posisinya sangat strategis sebagai buffer zone IKN,” ujarnya.
Harapan Kepala BPN Kukar Heru Maulana, skala peta yang saat masih pada 1:10.000, kedepannya agar ditingkatkan serta perbaharui jadi lebih detail, yaitu 1:5.000 atau bahkan 1:2.500.
“Tujuannya agar data zonasi dan nilai tanah bisa lebih presisi serta mendukung kebijakan tata ruang yang efektif,” ujarnya.















