Perjanjian Sewa Menyewa Pemkab Kukar Dan PT KMIA Di Desa Bhuana Jaya Resmi Ditandatangani Sekda Sunggono

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenggarong – Pada hari Kamis (12/6/2025), Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono menandatangani perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA).

Penadatanganan perjanjian sewa menyewa Pemkab Kukar dan PT KMIA berlangsung di Ruang Rapat PT. KMIA, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Sunggono menjelaskan bahwa perjanjian ini berkaitan dengan pemanfaatan Barang Milik Daerah yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, seperti Sekretaris DLHK Taufiq, Kabag Pembangunan Setkab Kukar Etty Sumarni, Misra Gulam Asvahani Analis Kebijakan Urusan Fasilitas Kerjasama Setkab Kukar, Rustam Effendi PPNS Transfortasi Lalu Lintas dan Jalan Dishub Kukar dan Sulaiman Perwakilan SDA Setkab Kukar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan ini, Sunggono bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pihak pertama, sementara Reno Barus ST, General Manager PT Khotai Makmur Insan Abadi, mewakili pihak kedua sesuai dengan surat kuasa khusus dari direksi perusahaan (No: 190/LOL/KMIA/VI/2025). PT KMIA beralamat di Jl Poros Samarinda-Tenggarong Km 12 RT 16, Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang.

Adapun objek yang disewakan dalam perjanjian ini adalah sebidang tanah kosong milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kukar seluas 12.650 m². Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kukar No. 157/SK-BUP/HK/2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025, tanah tersebut disewa dengan nilai Rp 212.500.000,- untuk periode satu tahun.

Jangka waktu sewa ditetapkan selama 5 tahun, yang berarti pendapatan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) mencapai Rp 1.062.500.000,- dan akan berlaku efektif mulai 12 Juni 2025 hingga 12 Juni 2029.

Reno Barus, General Manager PT KMIA, menyampaikan bahwa ini adalah perjanjian sewa menyewa ketiga kalinya antara perusahaan dan pemerintah Kabupaten Kukar.

Dalam perjanjian ini, PT KMIA juga bertanggung jawab untuk melengkapi fasilitas jalan pengalih, seperti pemasangan dan pemeliharaan tiang lampu penerangan jalan umum. Semua kegiatan ini tentu saja dilakukan dengan persetujuan dari pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebagai bagian dari kewajiban perusahaan, PT KMIA telah membangun jalan pengalih di koordinat awal N 513834 dan koordinat akhir N 514864 933 sepanjang 1.113 meter dan lebar 5,5 meter, dengan ketebalan 20 cm. Desain berupa perkerasan beton semen, Leon Concrete fe 10 Mps, lapis pondasi agregat kelas A dan bahu jalan agregat klas 8 2x1m. Untuk beberapa segmen tertentu, perusahaan juga memperkuat tanah dasar dengan geogrid demi menjaga kualitas jalan. Nilai kontrak untuk pembangunan jalan ini telah disepakati bersama.

Mengenai pembayaran sewa, pihak kedua, PT KMIA, telah berkomitmen untuk membayar sewa paling lambat dua hari sebelum penandatanganan perjanjian, setelah menerima dokumen penagihan meliputi persetujuan pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui sewa, Asli Surat tagihan ( Invoice ) dan PT KMIA menyerahkan surat pernyataan kesanggupan yang berisi kesanggupan membayar sewa, membangun serta menyerahkan kembali Objek Perjanjian usai berakhirnya jangka waktu sewa.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Bank Kaltimtara.

Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan kedua belah pihak dapat menjalankan kesepakatan secara baik demi kemajuan daerah dan peningkatan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat.

Berita Terkait

Festival Jogyakarta Fashion Trend 2025, Dekranasda Kukar Tampilkan 8 Outfit Pakaian Pria
Final Fahmil Quran MTQ Kaltim Ke 45, Kukar Raih Putri Terbaik I dan Putra Terbaik II
Asisten III Sebut Sukseskan SPBE Butuh Kolaborasi Semua Aparatur Pemerintah
Cabang MFQ Putra Dan Cabang MFQ Putri, Kukar Berhasil Masuk Final
Hakim MTQ Ke 45 Provinsi Kaltim Dilantik Sebanyak 118, Ada 8 Diantaranya Berasal Dari Kukar
SMK Utama Al Jabal Nur Samboja Terima Penyerahan Bantuan Swantantra Pangan Nusantara
Gubernur Kaltim Meninjau Proyek Rest Area Di Desa Prangat Baru
Pawai Ta’aruf MTQ Ke 45 Tingkat Provinsi Kaltim, Kafilah Kukar Diharapkan Raih Juara Terbaik I

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:38 WITA

Festival Jogyakarta Fashion Trend 2025, Dekranasda Kukar Tampilkan 8 Outfit Pakaian Pria

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:40 WITA

Final Fahmil Quran MTQ Kaltim Ke 45, Kukar Raih Putri Terbaik I dan Putra Terbaik II

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:10 WITA

Asisten III Sebut Sukseskan SPBE Butuh Kolaborasi Semua Aparatur Pemerintah

Senin, 14 Juli 2025 - 18:23 WITA

Cabang MFQ Putra Dan Cabang MFQ Putri, Kukar Berhasil Masuk Final

Senin, 14 Juli 2025 - 11:21 WITA

Hakim MTQ Ke 45 Provinsi Kaltim Dilantik Sebanyak 118, Ada 8 Diantaranya Berasal Dari Kukar

Berita Terbaru

Pemerintah Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengembangkan produk unggulan yakni pohon nipah.

DPMD Kukar

Pemdes Muara Badak Ulu Kembangkan Produk Unggulan Pohon Nipah

Senin, 24 Nov 2025 - 23:15 WITA

Sebanyak 18 warga Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Katanegara (Kukar) mendapat bantuan pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kukar.

DPMD Kukar

18 Warga Loa Duri Ulu Terima Bantuan Fasilitas MCK

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:48 WITA

Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, (Kukar) menyimpan beragam potensi wisata alam yang siap dikembangkan. Lanskap desa yang dikelilingi hutan dan perbukitan membuat wilayah ini memiliki daya tarik tersendiri bagi para pencinta alam.

DPMD Kukar

Separi Tawarkan Wisata Alam Air Terjun

Rabu, 1 Okt 2025 - 09:46 WITA