Tenggarong – Peresmian Launching (peluncuran) Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kukar dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) dengan menyerahkan simbolis KPPD dari Bankaltimtara kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kukar Sukotjo. Acara tersebut digelar di Hotel Mercure, Samarinda, Jumat (29/11/24).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Dr Horas Maurits Panjaitan selaku Plh Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Direktur Utama Bankaltimtara, Asisten, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur, dan Kepala Perangkat Daerah di wilayah Pemkab Kukar.
Sekda menuturkan dalam sambutannya, salah satu program Kukar Idaman yaitu DISAPA (Digitalisasi Pelayanan Publik) telah memotivasi ASN dan Perangkat Daerah Kukar, oleh sebab itu hampir seluruh kebijakan pemerintah pusat tentang digitalisasi mendapat respon positif dan langsung dapat “berlari”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemakaian KKPD merupakan aksi nyata dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. KKPD adalah terobosan pemerintah dalam memberikan jawaban terhadap peningkatak digitalisasi maupun teknologi yang semakin berkembang, selain itu juga usaha Pemerintah untuk memberikan dukungan mobilitas perilaku transaksi masyarakat menjadi non tunai (cashless) dari yang sebelumnya tunai (konvensional).
Pemakaian KKPD pada penyelenggaraan APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mempunyai sejumlah tujuan diantaranya keamanan bertransaksi meningkat, meminimalisir Cost of Fund/Idle Cash, memaksimalkan efisiensi biaya administrasi, meminimalisir adanya fraud dari transaksi secara tunai serta lewat e-payment para Pejabat Pelaksana APBD akan mudah saat belanja jasa/barang dalam memdorong peningkatan pemakaian Produk Dalam Negeri.
“Implementasi KKPD menjadi salah satu kendali dalam pengelolaan anggaran keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Implementasi KKPD juga merupakan bagian dari proses digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Bupati Edi Damansyah, ketika memberikan sambutan.
Dalam implementasi KKPD, lanjut dia, penggunaan kartu kredit wajib dilakukan pemda minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam bertransaksi pengadaan jasa/barang, dengan Produk Dalam Negeri sebagai prioritas. Pemakaian KKPD menjadi prasyarat dalam evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten/kota dan provinsi tahun anggaran 2024. Sehingga, Pemerintah Daerah didorong oleh Kementerian Dalam Negeri agar berpartisipasi dalam penggunaan KKPD dan melakukan pengawasan evaluasi dalam penerapannya.
“Semoga peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini dapat menjadi solusi percepatan dan mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dan mampu menambah kekuatan perekonomian daerah dari berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” ucapnya.















