Tenggarong – Pemkab Kukar dan PT PLN (persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang kerja sama pemungutan dan penyetoran pajak barang jasa tertentu atas tenaga listrik, penanganan alat penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik Pemkab Kukar.
Penandatangan ini dilaksanakan pada Jumat (28/2/25) di Kantor PLN UP3 Samarinda. Dalam kesempatan ini, Pemkab Kukar diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Taufik Hidayat dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Bahari Jokosusilo.
Jajaran Manajer PT PLN Samarinda, Bontang dan Balikpapan, beserta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Pemkab Kukar hadir juga di acara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harapan Manajer PT PLN UP3 Samarinda Hendra Irawan dengan perjanjian kerjasama tersebut kedepannya dapat lebih transparan untuk pengelolaan pendapatan tentang listrik.
Diharapkan juga dapat lebih bersinergi untuk mengelola pendapatan lainnya terkait PLN.
Akhmad Taufik menyampaikan terimakasih kepada PLN Samarinda, Bontang serta Balikpapan yang telah bersinergi sehingga dapat terlaksana kerjasama ini.
Ini merupakan bagian penting dari upaya bersama Pemkab dengan PLN, sebagai penguatan legal yuridis tentang kerja sama.
“Dengan kerjasama ini tentunya diharapkan lebih transparan dalam pengelolaan pendapatan dan diharapkan kedepannya kegiatan ini berjalan lancar dengan baik,” ucapnya















