Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Entry Meeting pemeriksaan terinci atas atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dipimpin Sekda Sunggono dan digelar di Ruang Serbaguna Bappeda, Senin (10/4/2025)
Sekretaris Daerah Sunggono dalam rapat ini didampingi Asisten I Akhmad Taufik Hidayat dan Asisten III Dafip Haryanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Inspektorat Heriansyah, Kepala BPKAD Sukoco, Kepala OPD beserta Camat dilingkup Pemkab Kukar juga mengikuti rapat ini secara langsung maupun virtual.
Sekda Sunggono juga memberikan apresiasi jajaran Inspektorat atas responnya serta segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi pada hasil pemeriksaan BPK.
“Di Kukar tindaklanjut hasil pemeriksaan merupakan salah satu indikator kinerja baik pribadi maupun organisasi,” tuturnya
Sekda Sunggono meminta supaya pada masa pemeriksaan ini para pejabat tak melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah kecuali memang ada tugas yang sangat penting. Hal ini untuk mempermudah saat dimintai konfirmasi.
“Karena ini pemeriksaan terperinci, saya minta teman-teman untuk menyiapkan dokumen – dokumen dan data – data,” ujarnya.
Khusus bagi para camat yang wilayahnya banyak kelurahan, Sekda Sunggono meminta supaya menugaskan pejabat yang kompeten untuk mendampingi tim pemeriksaan dalam penyiapan data dan saat pemeriksaan di lapangan.
Sekda Sunggono memiliki harapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada temuan supaya segera mengadaka. konfirmasi sebelum hasil pemeriksaan dibawa ke BPK. Hal ini untuk mempermudah tindaklanjut berikutnya.
“Jangan sampai waktunya sudah mepet, sudah mau cetak laporan baru melakukan konfirmasi, ini akan menjadi salah satu penghambat dalam penyelesaian laporan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Ketua Tim Pemeriksa Hadianto Dedi setiawan mengatakan tim yang akan memeriksa secara terperinci ini ada 10 orang.
Pemeriksaan terperinci akan diselenggarakan selama 30 hari, yakni tanggal 10 April – 9 Mei 2025. Tujuannya yakni untuk menguji kesesuaian dan kecukupan dengan aspek Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Dengan sasaran kewajaran penyajian saldo akun per 31 Desember 2024,” ungkapnya.















