Tenggarong – Pemerintah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong optimalisasi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Desa ke RT (BKD RT) yang saat ini bernilai Rp50 juta per RT. Langkah ini sejalan dengan upaya penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Kepala Desa Margahayu, Rusdi, menyampaikan bahwa pengelolaan dana RT perlu didukung dengan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan sesuai aturan.
“Penggunaan dana ini tentu memerlukan pemahaman yang baik dari para pengurus RT. Oleh karena itu, pendampingan dari pemerintah desa sangat dibutuhkan agar pengelolaan berjalan tepat sasaran,” kata Rusdi, baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejalan dengan itu, Rusdi juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa tengah memperkuat budaya gotong royong melalui regulasi desa. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur kewajiban masyarakat dalam berpartisipasi pada kegiatan gotong royong.
“Gotong royong tidak hanya soal kebersihan lingkungan. Menjaga pos kamling, kegiatan sosial, sampai urusan keamanan desa juga termasuk di dalamnya. Karena itu, kami masukkan sebagai bagian dari regulasi desa,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemdes Margahayu saat ini juga tengah menjalin kerja sama dengan akademisi dari Fakultas Hukum Unikarta untuk memperkuat dasar hukum Perdes tersebut, yang memuat poin wajib gotong royong sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai kearifan lokal.
Terkait rencana peningkatan nilai BKD RT menjadi Rp150 juta pada tahun 2026, Rusdi menilai hal tersebut merupakan langkah positif dari pemerintah daerah. Namun ia juga menyebut pentingnya pendampingan berkelanjutan.
“Ini menjadi motivasi sekaligus tantangan. Tentu kami di pemerintah desa siap mendampingi RT agar dana ini benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.















