Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaah Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terus mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah desa dan kelurahan.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengungkapkan bahwa sejumlah desa dan kelurahan telah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi. Komitmen ini bahkan mencakup seluruh desa dan kelurahan di Kukar.
“Saya bagian dari tim percepatan di Kukar. Jadi, alhamdulillah sampai tadi malam ada beberapa desa dan kelurahan yang mau melaksanakan musyawarah dalam rangka pembentukan koperasi. Insya Allah kami pastikan di 237 wilayah, yang terdiri dari 44 kelurahan dan 193 desa itu, akan berdiri Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kukar,” ucap Asmi, Rabu (28/6/2028)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, diakuinya bahwa ada satu kendala utama yang sempat memperlambat proses percepatan musyawarah tersebut, yakni terkait syarat jumlah penduduk minimal yang harus dipenuhi untuk mendirikan koperasi.
“Satu syarat yang kami nilai cukup menghambat adalah soal jumlah penduduk. Dalam surat edaran dari Menteri Desa disebutkan bahwa jumlah jiwa untuk mendirikan Koperasi Merah Putih harus minimal 500 jiwa,” ungkapnya.
Menurut Asmi, tidak semua desa dan kelurahan di Kukar memenuhi syarat tersebut, terutama wilayah dengan jumlah penduduk kecil atau terpencil.
Hal ini, kata dia, sempat menjadi kekhawatiran banyak pihak di tingkat desa.
Beruntung, sambung dia, permasalahan ini segera ditindaklanjuti melalui koordinasi tim percepatan dari Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian melakukan pertemuan langsung dengan Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda.
“Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati bahwa syarat jumlah jiwa minimal 500 itu tidak lagi menjadi keharusan. Jadi, tidak perlu lagi terpaku pada angka itu,” tegasnya.
Kesepakatan tersebut, sambung dia, membuka peluang lebih besar bagi seluruh desa dan kelurahan di Kukar untuk membentuk koperasi, apapun jumlah penduduknya. Hal ini diyakini akan mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
“Apapun jumlah masyarakat yang ada di desa dan kelurahan itu, walaupun tidak mencapai 500 jiwa, silakan saja bentuk koperasi. Karena ini adalah upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di desa dan kelurahan,” pungkas Asmi.















