Sangasanga – Polsek Sangasanga berhasil menangkap 1 pelaku pencabulan di bawah umur yang terjadi di Sangasanga. Korban tersebut masih berusia 13 tahun. Polsek Sangasanga berhasil mengungkap kasus ini pada Oktober 2024 lalu.
Pelaku ternyata sering melakukan hal tersebut sejak bulan Desember 2022 sampai April 2023. Diketahui, pelaku tengah menjalin asmara dengan ibu korban.
“Saat kejadian pencabulan dan persetubuhan dengan korban, Tersangka mengancam kepada korban untuk tidak melaporkan kejadian kepada ibu korban,” kata AKP muhammad Zulhijah selaku Kapolsek Sangasanga mewakili Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada September 2024 lalu, tindakan asusila pelaku ini mulai tercium, ibu korban dan pelaku sudah ada hubungan lagi. Menganggap sudah aman, mulanya korban menceritakan hal tersebut kepada temannya. Sampai orang tua korban pun melaporkan hal ini ke Mapolsek Sangasanga.
Saat menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangasanga yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim, Bripka Yudi Tri Waluyo, langsung menjalankan pemeriksaan di Kota Samarinda dan pelaku berhasil ditanggkap lalu langsung dibawa ke Mapolsek Sangasanga untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Sekarang, pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Sangasanga, dan mendapat hukuman dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.















