Jakarta – Ikut mendukung serta menyukseskan Sekolah Rakyat yang di canangan Presiden Prabowo Soebianto, bersama Kabinet Merah Putih, Pemkab Kutai Kartanegara sudah mempersiapkan 3 lokasi sekolah rakyat.
Lokasinya ada di 2 Kelurahan Loa Ipuh Darat Kecamatan Tenggarong (bukan Kecamatan Loa Kulu. seperti yang diberitakan kemarin. Red).
Sekretaris Kabupaten Kukar Dr Sunggono menyatakan hal itu saat di dampingi Plt Kepala Dinas Sosial Kukar Yuliandris Suherman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Luas lahan yang dipersiapkan di Kelurahan Loa ipuh Darat Kecamatan Tenggarong yang luasnya 10,65 hektar untuk jenjang pendidikan Tingkat SD 3 rombongan belajar ( Rombel), SMP sebanyak 3 Rombel serta SMA sebanyak 3 Rombel.
Selanjutnya kedua lahan dengan luas 14,27 ha dengan jenjang pendidikan pada Tingkat SMP sebanyak 3 rombel serta 3 rombel di Tingkat SMA yang berlokasi di Jalan AM Tahir No 95 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak.
Harapan H Sunggono, dukungan seluruh pihak program sekolah rakyat ini bisa berlangsung lancar seperti yang diharapkan bersama. Kegiatan ini merupakan upaya pengentasan warga miskin di Kutai Kartanegara lewat jalur pendidikan serta seluruhnya gratis.
Kata Sunggono, tentang seputar hasil verifikasi usulan serta penandatanganan berita acara yang sudah dijalankan Pemkab Kukar dengan para fasilitator dari Kementerian Sosial, Kemendagri, Kementrian PU beserta Kelembagaan lainnya dan sudah disetujui bersama.
Ada sejumlah catatan hasil dari verifikasi yakni lahan yang direncanakan diusulkan telah dihibahkan oleh Multi Harapan Utama kepada Pemkab Kukar sesuai naskah hibah (eks HGU) serta bergerak pada bidang pertambangan.
Lahan yang diusulkan tahap kedua adalah milik Pemerintah Provinsi Kaltim, Dinas Perikanan dan Kelautan. Posisinya masih milik aset Pemerintah Provinsi yakni berupa usulan atau alternatif.
Legalitas aset Barang Milik Daerah BMD berupa naskah hibah. Tanah dan atau bangunan yang dipakai untuk sekolah Rakyat akan diserahkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim dengan mekanisme hibah ke Kementerian Sosial RI. Jangka waktunya yaitu paling lama 3 tahun usai ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai. Hal ini dilakukan demi keberlangsungan sekolah rakyat.















