Tenggarong – Mengusung tema cahaya Zakat, bagi Muzaki dan Mustahik, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah membuka Kukar Berzakat Tahun 2025 di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Kamis (20/3/25).
Acara ini diawali dengan pembayaran zakat Bupati Kukar Edi Damansyah dan Sekda Kukar Sunggono. Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan Kalam ilahi oleh Nur Rizki Azkiya El Shadry juara 1 cabang 1juz dan tilawah Putri MTQ tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2025 di Samboja Barat.
Di kesempatan itu juga diberikan penghargaan pengumpulan dan Muzakir terbaik yang diberikan pada kategori OPD yakni Sekertartiat Daerah Kabupaten Kukar, Dinas Pu dan Dispora Kukar. Sedangkan pada kategori kecamatan di berikan pada Kec. Loa Kulu dan Kec. Tenggarong
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di kategori instansi vertikal diberikan pada Kementerian agama kab. Kukar serta pengadilan agama. Kategori perumda diberikan pada Perumda Tirta Mahakam. Pada kategori masjid diberikan pada Masjid KH. M. Sadjid Kel. Baru serta masjid Al Munawwarah Kel. Loa Ipuh.
Ada pula bantuan Upzis Bank Kaltimtara serta bantuan biaya program bedah rumah sebanyak 2 unit senilai 100 juta oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dilakukan juga Penandatangan MOU perjanjian kinerja antara BAZNAS dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025
Pada sambutannya Bupati Kukar Edi Damansyah menuturkan bahwa Zakat sebagai pilar ekonomi yang berlandaskan pada prinsip keadilan serta punya peran ganda untuk meningkatkan kesejahteraan secara merata serta menekan angka kemiskinan.
Pelaksanaan “Kukar Berzakat Tahun 2025” oleh BAZNAS Kabupaten Kukar, Bupati Edi mengajak seluruh pihak untuk mengoptimalkan potensi zakat di Kabupaten Kukar.
Pemkab Kukar sudah memberi dukungan untuk penyelenggaraan serta pengelolaan zakat yang dilegitimasi lewat Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah.
Harapan Bupati Edi, adanya regulasi ini bisa memberi rasa aman dan juga mempertegas peran, tugas maupun fungsi BAZNAS sebagai lembaga penyelenggara dan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) di tingkat Kabupaten Kukar.
Bupati Edi meminta kepada Kepala OPD Pemkab Kukar, Kepala Instansi Vertikal Pusat/Provinsi Kaltim, Camat, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, maupun Pimpinan Lembaga Pendidikan tingkat Perguruan Tinggi, SLTA, SLTP, dan SD menjadikan momentum penting untuk bersinergi mengoptimalkam pengumpulan ZIS pada instansi masing-masing untuk disalurkan lewat BAZNAS Kukar sebagai lembaga resmi pemerintah.
Bagi para pekerja yang bekerja di Kukar serta perusahaan yang ada dikukar diharapkan dapat berzakat di Kukar .
“Berzakatlah di tempat bekerja agar lebih berkah bukan dikampung halaman karena bekerjanya di Kukar maka berzakatlah dikukar” kata Bupati Edi.
Dirinya menerangkan bahwa ZIS yang disalurkan lewat BAZNAS terdata secara digital sehingga mempermudah Muzakki untuk mendapat informasi tata kelola pada pengumpulan serta pendistribusian ZIS yang diberikan.
Portal SIMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS) sebagai sarana inovasi digital yang mempermudah para Muzakki untuk memahami perencanaan serta pelaporan dana ZIS yang telah dikelola BAZNAS.
“Izinkan saya, atas nama Pemkab Kukar menyampaikan harapan mendalam terkait optimalisasi penerimaan dan pengumpulan ZIS” ujarnya.
Bupati Edi yakin dengan upaya yang terstruktur serta terkoordinasi dengan baik, kita bisa mencapai titik kesepahaman yang kuat untuk membangun kepedulian serta sinergi bersama dengan BAZNAS Kabupaten Kukar.
“Baznaz itu tantangannya ada kepercayaan dan Alhamdulillah baznaz Kukar sudah berkomitmen dan tidak ragukan lagi,” ujarnya.
Pada konteks ini, dirinya menegaskan tentang pentingnya penyaluran ZIS yang dijalankan secara khusus lewat lembaga yang sudah diberikan kewenangan berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Tujuannya yakni untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas penyaluran ZIS. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh mereka yang berhak.















