Samarinda—Upaya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengoptimalkan pendapatan dari retribusi fasilitas olahraga di GOR Sempaja, Samarinda, masih menghadapi berbagai tantangan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, menyatakan bahwa rendahnya partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penghambat penerapan kebijakan ini.
“Kami sudah berupaya mensosialisasikan aturan retribusi ini, namun dalam pelaksanaannya masih ada pro dan kontra di kalangan masyarakat,” ungkap Armen, Selasa (29/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kebijakan retribusi sebenarnya telah diimplementasikan di beberapa fasilitas olahraga lainnya di wilayah Kaltim, seperti Stadion Palaran. Namun, untuk di GOR Sempaja, penerapannya belum berjalan karena rendahnya respons dan dukungan dari masyarakat pengguna.
Lebih lanjut, Armen menjelaskan bahwa perawatan fasilitas di GOR Sempaja memerlukan dana yang cukup besar, yang diharapkan bisa diperoleh dari retribusi. Fasilitas yang meliputi lapangan olahraga, gedung serbaguna, serta sarana penunjang lainnya membutuhkan biaya rutin untuk listrik, air, kebersihan, dan pemeliharaan.
“Semua biaya operasional ini memerlukan dukungan dana yang tidak sedikit. Retribusi yang kami terima sebenarnya akan dikembalikan lagi untuk meningkatkan kualitas sarana yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” tambahnya.
Kebijakan retribusi ini sebenarnya telah memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan oleh DPRD Kalimantan Timur sekitar sembilan bulan lalu. Namun, meski perda telah berlaku, pelaksanaannya masih terhambat karena rendahnya tingkat penerimaan masyarakat.
“Sudah hampir sembilan bulan sejak perda disahkan, tapi penerapannya di GOR Sempaja belum optimal karena dukungan dari masyarakat juga belum sepenuhnya ada,” pungkas Armen. (ADV)















