Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara H Sunggono hadiri rapat koordinasi (Rakor) terkait masukan dari pemerintah daerah tentang rancangan pembagian wilayah IKN sesuai dengan rancangan peraturan presiden tentang pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara yang diprakarsai oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN).
Rakor ini diselenggarakan di Blue Sky Hotel Balikpapan, Senin (25/3/2024).
Kegiatan ini digelar dari tanggal 25 hingga 26 maret 2024 dan diawali dengan pemaparan dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati tentang konsep pembagian wilayah di IKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr Amran juga memaparkan soal kebijakan perubahan administrasi wilayah provinsi Kaltim, Kabupaten PPU, Kabupaten Kutai Kartanegara pasca hadirnya IKN.
Sekda Kukar H Sunggono pada paparannya menuturkan dalam undang-undang IKN nomor 21 tahun 2023 telah disebutkan bahwa kawasan strategis nasional IKN Nusantara meliputi area darat 152.660 hektar serta perairan laut 69.769 hektar.
Kata Sunggono, wilayah Kabupaten Kukar yang masuk delineasi Ibu Kota Nusantara yakni Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, serta kecamatan Samboja Barat yang baru di mekarkan di tahun 2020.
Sederet hal lenting yang dibahas Pemerintah Kabupaten Kukar yakni soal pembahasan batas wilayah serta administrasi Kabupaten Kukar.
Salah satunya yakni adanya wilayah kecamatan, desa maupun kelurahan yang terpotong oleh delineasi IKN.
Persoalan kewilayahan dengan IKN
Cakupan wilayah kecamatan yang tak memenuhi syarat jumlah minimal desa maupun kelurahan dan jumlah penduduk. Permasalahan dengan IKN tentang pemukiman penduduk. Selain itu juga ada Permasalahan Fasilitas Umum (Fasum) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dengan IKN.
“Diperlukan penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi IKN, dan khusus terhadap wilayah Kelurahan Jawa (Kecamatan Sangasanga -red), Kelurahan Muara Kembang, Kelurahan Tama Pole (Kecamatan Muara Jawa -red) diusulkan batas delineasi Ibu Kota Nusantara menyesuaikan garis batas administrasi yang telah ada,” tutur H Sunggono.
Kata Sunggono, perubahan undang-undang IKN nomor 3 tahun 2022 menjadi undang-undang IKN nomor 21 tahun 2023 memiliki dampak perubahan wilayah administrasi wilayah Kabupaten Kukar.
Dia berpendapat ada batas administrasi yang tak saling berhimpitan atau wilayah lepas antara wilayah Kabupaten Kukar dengan wilayah Ibu Kota Nusantara.
Di kesempatan ini, dirinya menyampaikan sejumlah aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Kukar.
Aspirasi tersebut perlu adanya penyesuaian kembali pada penarikan batas wilayah di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara dengan batas administrasi Kabupaten Kukar.
Proses penyesuaian batas wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara supaya bisa turut melibatkan unsur pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki batasan langsung dengan wilayah Ibu Kota Nusantara.
Adanya penegasan batas wilayah administrasi kelurahan maupun desa yang sebagian wilayahnya berlokasibdi wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara.
Sebagian wilayahnya juga berada di administrasi Kabupaten Kukar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ada desa yang terpotong Ibu Kota Nusantara dimana pemukiman maupun penduduknya masih tetap ada di wilayah Kabupaten Kukar. Pemukiman tersebut diantaranya yakni Desa Jonggon Desa, Desa Sungai Payang, Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir.
Selain itu juga batas wilayah akan menyesuaikan dengan batas delineasi Ibu Kota Nusantara.
Sedangkan pada undang-undang nomor 21 tahun 2023. serta soal wilayah kelurahan yang hanya sebagian kecil saja wilayahnya masuk di delineasi Ibu Kota Nusantara diharapkan dapat tetap berada di Kabupaten Kukar.
Wilayah tersebut yakni Kelurahan Jawa sebanyak 89,05 hektar, Kelurahan Muara Kembang sebanyak 23,35 hektar serta Kelurahan Tama Pole sebanyak 16,57 hektar.
Pada isu strategis serta usulan, H Sunggono menuturkan bahwa terhambatnya investasi maupun pelayanan administrasi di wilayah yang belum jelas status wilayahnya.
Perlu ada penyelarasan pola ruang serta struktur ruang RDTR KSN Ibu Kota Nusantara yang berbatasan secara langsung dengan wilayah administrasi Kabupaten Kukar.
“Usulan akses jalan Jonggon Sepaku dan usulan pengembangan infrastruktur wilayah dapat dijadikan prioritas, sehingga dapat memberikan dampak positif sebagai daerah mitra IKN,” tandas H Sunggono.















