Samarinda – Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi di Ibu Kota Nusantara dan Pelatihan Pemanfaatan Data Spasial Batas Delineasi dengan Aplikasi Berbasis Android dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, diantaranya ada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kabupaten Kutai Kartanegara Edy Santoso, Perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kukar Anton Sudarwo dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan Kabupaten Kukar bersama Dedy Juniansyah. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Fugo Samarinda,Senin ( 25/11).
Direktur Pertanahan Ibu kota Nusantara Dr Firyadi ,S.Msi sebagai pembuka kegiatan tersebut. Selain itu, ada juga para pejabat di daerah Panajam Paser Utara PPU, para Kepala Desa/Kelurahan Muara Jawa, Samboja Barat, Samboja, Loa Duri Ilir serta sejumlah perangkat desa yang tergolong dalam pemekaran IKN.
Dalam sambutannya, Firyadi mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut adalah untuk menerangkan dan mempertunjukkan batas kawasan IKN berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang juga termasuk perubahan daerah IKN dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dalam kegiatan ini, juga dijelaskan lebih dalam terkait transformasi luasan kawasan IKN menjadi 252.660 hektar yang awalnya seluas 256,142 HA. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai langkah awal dalam penetapan batas lingkup administrasi IKN dengan batas daerah disekitarnya dengan skala 1; 10.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Edi Santoso, pertemuan ini yang juga untuk menyelaraskan batas batas daerah Kukar yang masuk dalam kawasab IKN, sebelum adanya penentuan peraturan UU IKN 2025, Pemkab Kukar masih berkesempatan untuk menyampaikan pendapat atau masukan.
Manfaat dan tujuan kegiatan pemetaan batas Delineasi di Ibu Kota Nusantara juga disampaikan pada kegiatan ini, yakni pertama penetapan Kepemilikan Tanah, penggunaan batas menentukan secara jelas batas – batas kepemilikan tanah untuk meminimalisir konflik yang terjadi tentang kepemilikan tanah.
Kedua, perencanaan pemanfaatan tanah, pemerintah dan pihak bersangkutan bisa memersiapkan pemakaian tanah seperti untuk perumahan, infrastruktur dan pertanian dengan pembagian batas yang tepat.
Ketiga, manajemen sumber daya alam, pembagian batas juga termasuk tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan seperti lahan pertanian dan hutan, dengan menetapkan batas – batas yang perlu dipelihara atau dilestarikan.
Keempat, Penyerahan Hak dan Sertifikasi, pembagian batas digunakan untuk membagikan informasi status tanah yang bisa membantu proses penyerahan sertifikasi tanah atau hak atas tanah yang akan menaikkan kepastian hukum untuk pemilik tanah.
Kelima, Renovasi informasi pertanahan, informasi terkait kepemilikan tentang kepemilikan tanah bisa diperbaiki lewat pembagian batas secara berulang, yang penting untuk keperluan pajak dan administrasi lainnya.
Keenam, menghindari sengketa tanah, sengketa tanah bisa diturunkan atau dihindari dengan adanya pembagian batas yang tepat, sebab terdapat dokumentasi yang jelas terkait batas-batas tanah.
Tahap-tahap pelaksanaan kegiatan pemetaan batas delineasi yaitu perencanaan peta kerja dan data spasial, penetapan lokasi garis batas delineasi ( Groundchek), pembuatan laporan hasil Groundcheck ) dan ekspose hasil yakni terkait presentasi hasil kegiatan pembagian batas delineasi ibu Kota Nusantara serta pembekalan tentang pelatihan hasil kegiatan, hasil kegiatan, dan pelatihan aplikasi avenza kepada perangkat kelurahan/desa. Kemudian, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.















