Tenggarong – Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara di wakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Alfian Noor menghadiri Audiensi dan Koordinasi ke Kementerian ATR/BPN Terkait Kegiatan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Pada Kawasan Gambut Yang Berada Diluar Kawasan Hutan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis (22/5/25).
Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Kadisbun M. Taufil, Edi. J dari DPPR, Baharuddin dari DPMPTSP, Wisnu Tjandra Dirut PT. Tirta Carbon Indonesia (TCI), Dir Operasional Antonius Sj dan Ovi AS. dari TCI juga hadir di kegiatan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Erik Penata ruang ahli madya sebagai perwakilan Kementerian ATR/BPN menyambut rombongan.
Ketika ditemui Kadis DPMPTSP Alfian Noor menyebutkan Audiensi dan Koordinasi ini sebagai permohonan pengamanan untuk area yang sudah dilakukan kerja sama antara Pemkab Kukar dengan pihak perusahaan pengembangan carbon yang punya luar area lahan sekitar 55 ribu hektare.
“Salah satunya tujuan Pemkab Kukar melakukan kordinasi karena kementerian ATR/BTN yang nantinya akan mengeluarkan PKKPR (dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang),” ungkapnya.
Kekhawatiran Pemkab Kukar untuk mengamankan area yang sudah dikerjasamakan menjadi dasar diadakannya koordinasi ini.
Sebab apabila terjadi kewenangan diluar kewenangan Pemkab, dikhawatirkan akan terjadi kewenangan lain.
Hal ini dikarenakan lahan itu belum ada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sehingga rentan terjadi perjanjian lainnya.
Dirinya mengatakan pengelolaan carbon punya banyak manfaat salah satunya yakni pemulihan lingkungan yang nantinya akan diadakan navigasi di area -area yang rusak .
Masyarakat juga dapat terbantu kesejahteraannya. Nantinya pemerintah kab. Kukar juga akan memperoleh dari hasil carbon serta dapat jadi pemasukan untuk kas daerah.















