Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa kewajiban ini telah diatur dalam regulasi dan menjadi syarat utama dalam proses penyaluran DD.
“Sebetulnya transparansi itu sudah menjadi ketentuan peraturan. Kalau mereka nanti tidak membuat itu, otomatis penyaluran dana desa bisa terganggu,” kata Arianto, saat dihubungi melalui via selurel , kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa setiap desa wajib menyampaikan laporan transparansi, minimal melalui infografis yang dipasang di kantor desa atau tempat umum lainnya.
Arianto menegaskan ketika desa sudah memasang infografis, maka mereka dianggap telah memenuhi ketentukan yang berlaku.
Pihaknya, sambung dia, terus mendorong desa-desa untuk menjalankan kewajiban ini secara tertib, pasalnya laporan tersebut juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat.
“Kalau belum membuat, kami minta segera dibuat. Karena kalau tidak, bisa berdampak pada desa itu sendiri,” tegasnya.
Terkait dengan pengelolaan program Rp50 juta per RT, Arianto menyebutkan bahwa kewajiban transparansi secara formal memang tidak dibebankan kepada RT sebagaimana pada level desa. Namun, inisiatif dari RT untuk membuat infografis tetap diapresiasi.
“RT itu tidak mesti membuat infografis. Tapi kalau ada yang membuat, itu luar biasa. Kita sangat bersyukur. Artinya, mereka sudah sangat transparan,” tuturnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas, sebutnya RT cukup melaporkan penggunaan anggaran melalui musyawarah RT. Menurutnya, transparansi semacam itu sudah sangat membantu masyarakat memahami alokasi dana yang dikelola di lingkungan masing-masing.
“Kalau ada RT-RT yang membuat infografis di tiap wilayahnya, itu suatu kelebihan dan prestasi,” pungkas Arianto.















