Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terus mendorong percepatan legalitas Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menargetkan seluruh koperasi memiliki akta notaris pada akhir Juni 2025. Saat ini, proses pembentukan dan legalisasi koperasi tersebut telah berjalan.
Meski jumlah koperasi yang sudah mengantongi akta belum dihimpun secara rinci, Arianto menegaskan bahwa seluruh desa dan kelurahan sudah memahami alur serta persyaratan yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah, ini untuk Koperasi Merah Putih, kami belum mengikuti secara rinci jumlah koperasi desa dan kelurahan yang sudah membuat akta notaris. Tapi untuk prosesnya, itu sudah kami pastikan dipahami semua oleh desa dan kelurahan,” ujar Arianto, saat dihubungi melalui via selurel, kemarin.
Arianto menjelaskan, proses pendirian koperasi ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi lokal yang difasilitasi oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar desa dan kelurahan memiliki lembaga ekonomi kolektif yang legal dan berkelanjutan.
Untuk mendukung proses legalisasi tersebut, pihaknya telah menyiapkan skema pembiayaan yang berbeda antara desa dan kelurahan.
Hal ini, sambung dia, disesuaikan dengan sumber anggaran yang tersedia di masing-masing wilayah administratif.
“Khusus untuk desa, pembiayaan akta notaris diambil dari dana desa. Sementara untuk kelurahan akan dibantu melalui anggaran APBD,” jelas Arianto.
Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk dukungan konkret pemerintah dalam mewujudkan koperasi yang tidak hanya aktif secara operasional, tetapi juga sah secara hukum. Legalitas koperasi dinilai penting untuk membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pendirian koperasi saat ini terus dipantau oleh tim dari DPMD Kukar. Monitoring dilakukan untuk memastikan bahwa setiap desa dan kelurahan benar-benar menjalankan tahapan pembentukan koperasi sesuai ketentuan.
“Nah, ini sudah proses semua. Sambil kita monitor, mudah-mudahan nanti di akhir Juni ini semua desa dan kelurahan, Koperasi Merah Putih-nya sudah memiliki akta notaris,” tegasnya.
Ia menyebuykan dengan adanya badan hukum, koperasi akan lebih mudah dalam mengakses pembiayaan, menjalin kemitraan usaha, serta mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Selain itu, keberadaan koperasi juga akan memperkuat struktur kelembagaan desa dan kelurahan. Masyarakat bisa ikut terlibat dalam pengambilan keputusan melalui mekanisme musyawarah koperasi.
Arianto berharap, setelah proses legalisasi rampung, koperasi-koperasi ini segera aktif dalam menjalankan program ekonomi produktif yang berpihak pada masyarakat kecil.
“Kita ingin koperasi ini menjadi penggerak ekonomi rakyat di tingkat lokal,” tutup Arianto.















