Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar memusnahkan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, Senin (11/8/2025).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap arsip tahun 2010 hingga 2016. Total ada lima boks arsip yang terdiri dari 152 berkas yang dimusnahkan.
“Alhamdulillah, hari ini kita dinyatakan cukup syarat untuk memusnahkan arsip. Prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Arianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sebelum dimusnahkan, arsip terlebih dahulu melalui proses penilaian kelayakan. Tim menilai masa urusan dan masa berlaku arsip, memastikan bahwa dokumen tersebut sudah tidak berkaitan lagi dengan kegiatan aktif di DPMD.
“Kalau masa berlakunya sudah habis, kegiatannya sudah selesai, dan tidak ada lagi kaitannya dengan pekerjaan sekarang, maka arsip itu bisa diusulkan untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Ia mengatakan pemusnahan kali ini melibatkan tim yang terdiri dari Diarpus Kukar, Inspektorat Kukar, dan Bagian Hukum Setkab Kukar. Semua pihak turut menandatangani berita acara sebagai bukti resmi pemusnahan.
Arianto menyebutkan, pemusnahan arsip adalah agenda rutin yang merupakan bagian dari tata kelola kearsipan nasional. DPMD Kukar setiap tahun melakukan pemilahan dan pengklasifikasian arsip sesuai peraturan.
“Mana arsip yang masih di bidang-bidang, mana yang sudah kami masukkan ke record center, dan mana yang sudah kami serahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah, semua sudah kita kelola. Hanya saja, memang masih ada arsip yang perlu kami detailkan lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengelolaan arsip yang baik akan memudahkan pencarian dokumen penting, sekaligus memastikan arsip yang sudah kadaluarsa tidak lagi menumpuk di kantor.
“Terus ruang kerja lebih tertata dan pelayanan publik bisa lebih maksimal,” pungkas Arianto.















