Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong proses transformasi kelembagaan Posyandu menjadi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, usai rapat verifikasi yang digelar DPMD Kukar di Kantor DPMD Kukar, Selasa (25/6/2025).
“Proses ini mencakup rapat verifikasi dan penampilan data pembentukan lembaga Posyandu 6 SPM yang dilakukan melalui musyawarah desa dan kelurahan. Data yang digunakan adalah data existing Posyandu Balita, karena jumlahnya paling banyak, yakni mencapai 816 unit,” jelas Asmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan dalam rapat verifikasi ini terdapat 10 kecamatan yang telah mengikuti proses penampilan, verifikasi, dan validasi data untuk registrasi Posyandu 6 SPM.
“Besok akan disusul oleh 10 kecamatan lainnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan Posyandu yang sebelumnya terbagi berdasarkan sasaran usia, seperti Posyandu Balita, Remaja, Lansia, dan Posbindu, kini diarahkan menjadi satu sistem layanan terpadu. Posyandu 6 SPM mencakup berbagai bidang layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan lainnya.
“Secara otomatis, sesuai ketentuan Permendagri 13, Posyandu akan menjalankan enam bidang layanan minimal, salah satunya di bidang kesehatan. Untuk tahap awal, seluruh kader Posyandu digabungkan ke dalam bidang kesehatan,” kata Asmi.
Terkait teknis pelaksanaan layanan, Asmi menyebut hal itu menjadi ranah perangkat daerah teknis seperti Dinas Kesehatan.
Ia mencontohkan model Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) yang telah berjalan di sejumlah wilayah dengan pendekatan siklus hidup manusia.
“Meskipun pengelompokan usia sudah tidak digunakan lagi, kami di DPMD fokus pada aspek kelembagaan. Sesuai target, pada 30 Juni ini seluruh data transformasi Posyandu 6 SPM harus sudah disampaikan ke kementerian,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan prosrs transformasi juga menyentuh aspek kelembagaan Posyandu. Salah satunya adalah pemisahan tegas antara pengurus dan kader.
Kala itu, kata dia, seorang pengurus bisa merangkap sebagai kader, namun kini peran tersebut dipisahkan untuk efektivitas tugas masing-masing.
“Setiap bidang dalam Posyandu akan memiliki kader khusus. Ini tentu akan menambah kebutuhan kader di berbagai bidang pelayanan,” katanya.
Verifikasi dan validasi data kader serta pengurus pun telah dilakukan secara individu. Pihaknya juga mengupayakan perlindungan sosial bagi kader melalui program BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka termasuk dalam kategori pekerja rentan.
“Kader Posyandu adalah pelaksana pelayanan publik, maka hak-hak mereka harus dijamin. Ini bagian dari revitalisasi menyeluruh terhadap Posyandu,” ungkap Asmi.
Meski baru bidang kesehatan yang saat ini aktif dijalankan, implementasi layanan di bidang lainnya akan menyusul, tergantung kesiapan perangkat teknis yang membina bidang tersebut.
“Dalam satu bidang bisa saja melibatkan beberapa perangkat daerah yang berkolaborasi dalam pembinaan dan pelaksanaan program. Karena itu, kita juga diwajibkan membentuk Tim Pembina Posyandu agar kerja-kerja lintas sektor ini terstruktur sesuai ketentuan Permendagri,” pungkasnya.















