Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara akan mulai menerapkan enam Standar Pelayanan Minimum (SPM) di setiap posyandu, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas fungsi posyandu, tidak hanya sebagai pusat layanan kesehatan, tetapi juga mencakup berbagai sektor lainnya.
Enam SPM yang akan diterapkan meliputi layanan di bidang pendidikan, kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, perumahan dan permukiman, sosial, serta pekerjaan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Posyandu akan berfungsi lebih luas dengan menjadi pusat koordinasi layanan masyarakat di sektor-sektor terkait.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa perubahan ini untuk meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat desa dan kelurahan.
“Ada enam OPD yang terlibat. DPMD sebagai pembina kelembagaan, namun setiap OPD yang terkait akan menangani bidangnya masing-masing, dan DPMD akan mengoordinasikan semua kegiatan,” ungkapnya, Sabtu (10/5/2025).
Arianto menambahkan bahwa dengan melibatkan berbagai sektor, posyandu yang sebelumnya hanya berfokus pada kesehatan akan bertransformasi menjadi pusat layanan masyarakat yang mencakup berbagai bidang.
“Posyandu nanti akan menjadi tempat yang menggabungkan berbagai kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, ketenteraman, perumahan, sosial, dan pekerjaan umum,” jelasnya.
Agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar, koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Sosial, dan Satpol PP sangat penting.
“Koordinasi yang erat antara instansi terkait diperlukan agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.















