Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Evaluasi Hasil Strata Daya sebagai bagian dari strategi penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu (28/5/2025), dengan melibatkan jajaran Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari program Strata Daya yang bertujuan menata ulang eksistensi dan legalitas lembaga kemasyarakatan di Kukar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, selama ini terdapat persoalan lama yang belum terselesaikan terkait keabsahan lembaga kemasyarakatan.
“Kegiatan Strata Daya hari ini adalah kegiatan evaluasi hasil. Ini adalah tahapan akhir dalam upaya penataan lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Asmi.
Ia mengatakan, pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan membutuhkan landasan hukum yang jelas agar peran dan fungsi lembaga tersebut dapat berjalan maksimal.
Dalam hal ini, kata Asmi, dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta turunannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022.
“Ketiga regulasi tersebut mengatur tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, termasuk lembaga adat yang menjadi bagian penting dari struktur sosial masyarakat di tingkat lokal,” tuturnya.
Lebih lanjut, Asmi menyebutkan bahwa dalam program Strata Daya, pihaknya memetakan delapan locus sebagai wilayah prioritas penataan.
Wilayah ini mencakup kawasan hulu, tengah, dan pesisir, pendekatan ini dilakukan agar penataan bisa merata dan tidak hanya terfokus pada wilayah desa, tapi juga kelurahan.
Di antaranya Desa Kota Bangun ll, Desa Rapak Lambur, Desa Loa Pari, Kelurahan Timbau, Kelurahan Muara Jawa Tengah , Desa Liang Ulu, Desa Perangat Selatan, Desa Gas Alam Badak l.
“Kami tidak ingin hanya menyentuh desa, karena posisi lembaga kemasyarakatan juga ada di kelurahan. Maka pendekatannya harus komprehensif,” ujar Asmi.
Ia mencontohkan, salah satu desa yang dinilai paling siap dalam pelaksanaan program ini adalah Desa Loa Pari. Pihaknya bahkan sudah melakukan kunjungan langsung ke desa tersebut dan disambut baik oleh pemerintah desa dan BPD setempat.
“Di Desa Loa Pari, kami telah mengikuti proses pembahasan rancangan peraturan desa tentang lembaga kemasyarakatan. Pemerintah desa dan BPD terlihat solid dan serius, ini menjadi model yang ingin kami dorong untuk diterapkan di desa dan kelurahan lain,” tutup Asmi.















