Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama dua pekan terakhir intens memberikan pendampingan kepada desa-desa terkait penyusunan ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
Pendampingan tersebut dilakukan menyusul perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Kita selama dua minggu, tiap hari ada pendampingan. Kemarin itu untuk lima angkatan kepada desa-desa di Kutai Kartanegara, berkaitan dengan review RPJM Desa,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto, saat dihubungi melalui via selurel, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa RPJM Desa yang sebelumnya disusun hanya berlaku untuk masa jabatan enam tahun, khususnya bagi kepala desa periode 2019–2025. Dengan perubahan ketentuan, masa jabatan mereka kini diperpanjang hingga 2027.
“RPJM Desa yang ada saat ini kan baru untuk enam tahun. Nah, karena masa jabatan mereka diperpanjang sampai 2027, berarti harus menyusun RPJM Desa tambahan untuk dua tahun ke depan,” ujar Arianto.
Ia mengatakan pihaknya pun memberikan pendampingan teknis kepada desa-desa untuk melakukan revisi dan penyesuaian dokumen RPJM Desa agar selaras dengan masa jabatan yang baru.
Selain itu, kata dia, desa juga diarahkan agar segera menggelar musyawarah desa untuk merumuskan ulang arah pembangunan.
“Kita dampingi penyusunannya. Termasuk juga nanti bagaimana mereka setelah kita dampingi, akan melakukan musyawarah desa untuk menyusun RPJM Desa tersebut,” ujarnya.
Tahapan lanjutan setelah penyusunan RPJM Desa antara lain adalah musyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), hingga perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Arianto menekankan pentingnya penyesuaian dokumen perencanaan desa agar tetap sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru.
Ia mengingatkan, RPJM Desa yang valid menjadi dasar hukum bagi program-program pembangunan desa.
“Harapan kita, dengan adanya pendampingan kemarin, desa-desa sudah bisa menyesuaikan dengan ketentuan peraturan bahwa dalam hal perencanaan, desa harus memiliki RPJM Desa yang sesuai dengan masa jabatan kepala desa,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berupaya maksimal mendorong seluruh desa agar segera menyelesaikan proses review.
“Ini yang kita harapkan. Kita tidak menginginkan desa-desa di Kutai Kartanegara tidak memiliki RPJM Desa,” ungkapnya.
Ia menargetkan seluruh desa di Kukar sudah merampungkan revisi atau penyusunan ulang RPJM Desa paling lambat pada bulan Juli 2025.
“Jadi ke depan, mudah-mudahan paling lambat bulan Juli, semua desa sudah memiliki RPJM Desa tambahan atau hasil review RPJM Desa sebagai konsekuensi dari tambahan masa jabatan kepala desa,” tutupnya.















