Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini mulai memberlakukan kebijakan penarikan retribusi bagi pelaku UMKM di kawasan GOR Sempaja.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 dan telah melalui proses sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pengguna fasilitas olahraga.
Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, menyampaikan bahwa kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat setelah dilakukan sosialisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, setelah sosialisasi, mereka memahami aturan ini dan mengetahui tarif yang harus disetorkan kepada pemerintah,” jelasnya, Rabu (13/11/2024).
Menurutnya, pelaku UMKM yang berjualan di sekitar GOR Sempaja menjadi salah satu pihak yang telah menerapkan kebijakan tersebut.
Ia juga menilai, aturan ini memberikan keuntungan bagi pedagang karena mereka tidak lagi perlu bermain “kucing-kucingan” dengan Satpol PP.
“Ini justru berdampak positif. Mereka kini bisa berjualan dengan tenang karena telah memenuhi kewajiban membayar retribusi,” tambahnya.
Tarif retribusi yang ditetapkan juga dinilai terjangkau. Untuk lapak sederhana, pelaku UMKM hanya dikenakan biaya Rp10.000 per hari, sedangkan untuk stand permanen, tarifnya mencapai Rp50.000 per hari.
Armen juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komersialisasi oleh pemerintah.
“Kami tidak ingin masyarakat salah paham. Kebijakan ini bukan untuk bisnis, melainkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan dan perawatan GOR Sempaja yang membutuhkan biaya besar,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami pentingnya aturan ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan fasilitas umum. (ADV)















