Tenggarong – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik terhadap desa se-Kukar untuk memberikan akses informasi yang cukup dan mudah bagi masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda Kukar, Kamis (7/11/2024).
Dalam sambutannya, Solihin selaku Plt. Kadis Kominfo Kukar menuturkan bahwa tujuan dari sosialisasi ini guna memberikan pengetahuan tentang pentingnya tata kelola informasi yang akuntabel dan transparan di tingkat desa sebagai konsekuensi penerapan undang-undang yang menjadi wewenang badan publik desa dan badan publik di Desa.
Menurut Solihin, dalam perundang-undangan tentang desa ada ulasan mengenai kewajiban dan informasi aktivitas publikasi, diseminasi, dan kenaikan kualitas SDM mengenai aktivitas digitalisasi dan komunikasi. Guna membagikan hak informasi publik selaku bagian dari implementasi ketaatan dalam loyalitas peraturan perundang-undangan, menjalankan kehidupan demokrasi, menjalankan kaidah tata pemerintahan desa yang profesional, efektif, efisien, transparan, akuntabel, bersih, dan terhindar dari korupsi, nepotisme, kolusi, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan desa yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, maka desa terikat dengan undang-undang keterbukaan informasi berikut turunan dari regulasi tersebut berikut wewenang dan kewajibannya, ” kata Solihin.
Solihin juga mengingatkan bahwa kegiatan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seperti yang tertuang dalam perundang-undangan berpegang teguh pada kegiatan management atau pengelolaan arsip. Hal ini berarti mengenai penjabaran informasi yang berada pada arsip atau dokumen yang dikelola, dibentuk, disimpan, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berhubungan dengan pengelolaan dan pengelolaan negara dan atau pengelolaan dan pengelolaan badan publik lainnya yang berdasarkan dengan perundang-undangan yang berhubungan dengan kebutuhan publik.
Menurut Solihin, sangat penting untik semua badan badan publik desa dan badan publik di desa diantaranya untuk mengetahui peraturan tentang PLID dan PPID dan peraturan desa tentang aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi dan informasi agar tujuan perundangan-undangan desa dan keterbukaan informasi dapat terwujud. Berkoordinasi dengan PPID pada setiap unit kerja dan badan publik desa yang lain untuk menghimpun, mengklasifikasikan, dan menyortir daftar informasi publik yang patut untuk diumumkan pada media online maupun offline.
“Desa dan badan publik desa wajib mengintegrasikan postingan daftar informasi publik dan daftar informasi dikecualikan pada website Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kementerian Desa RI dalam kaitannya dengan penggunaan dana yang bersumber pada APBD dan APBN,” tuturnya.
Solihin mengakhiri sambutannya dengan harapan agar para peserta dapat melakukan aktivitas tersebut dengan baik sampai akhir pelaksanaan, yang pada akhirnya harapan yang diimpikan bersama akan terwujud.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar tujuan kegiatan ini dapat tercapai sesuai harapan, ” katanya.















