SAMARINDA – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, bersama Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menghadiri acara Dialog Publik Masyarakat Adat se-Kalimantan Timur 2024 di Hotel Mercure, Samarinda, Jumat (1/11).
Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim, diikuti oleh 140 peserta, termasuk perwakilan kesultanan, kepala adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum serta sejumlah undangan lainnya.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim, Ujang Rachmad yang sekaligus membuka acara ini turut menyampaikan apresiasi kepada DPM-Pemdes atas upaya mereka dalam mengidentifikasi masyarakat hukum adat di Kaltim. Menurutnya Ujang, dialog ini adalah langkah penting untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam acara ini pun Ujang menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga tradisi serta kelestarian alam dan budaya. Lebih dari itu, kehadiran Masyarakat Hukum Adat dalam proses Pembangunan merupakan keniscayaan dalam mewujudkan Pembangunan masyarakat yang adil dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Ia berharap dialog ini menjadi wadah untuk menyuarakan aspirasi, berbagi gagasan, dan mencari solusi dalam mengakui hak-hak masyarakat adat di tengah pembangunan di Kalimantan Timur.
Sementara itu, Sekda Kutai Kartanegara, Sunggono, juga mengapresiasi penyelenggaraan dialog ini yang mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat. Menurutnya, pengakuan hak masyarakat adat adalah langkah awal untuk melestarikan kekayaan budaya Kalimantan Timur.
Baik masyarakat adat, para akademisi, organisasi masyarakat yang bersama-sama hadir dalam acara ini dapat sekaligus menyusun strategi berkelanjutan dan eksklusif. Sekaligus memastikan partisipasi semua pihak sejalan dengan konteks memperjuangkan hak Masyarakat Adat.
“Pengakuan itu adalah salah satu langkah awal kita yang intinya Masyarakat Adat ini termasuk bagian integral, identitas kekayaan dan budaya masyarakat Kalimantan Timur. Mereka perlu dukungan semua pihak untuk mewujudkan tujuan tersebut,” ungkap Sunggono.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur yang juga menjadi ketua panitia pelaksana Puguh Harjanto menyebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat konstitusi UUD 1945 pasal 18 B. Di sana cukup jelas dijelaskan tentang pengakuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, ada juga UU Desa / 96 B, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota melakukan Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan ditetapkan menjadi Adat.
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dilakukan dengan tahapan, identifikasi, verifikasi, validasi serta penetapan sesuai SK Bupati/Walikota.
Puguh juga menambahkan, sejak 2021 hingga 2024, terdapat 27 permohonan pengakuan masyarakat hukum adat di Kaltim, di mana 13 dokumen telah diverifikasi pada tahun 2024 serta 14 lainnya diketahui masih menunggu proses verifikasi teknik yang dilakukan oleh Panitia MHA Kabupaten.
Pada tahun 2024 ini, Pemprov Kaltim telah berhasil memberikan pembinaan kepada 240 masyarakat adat dari 88 komunitas melalui berbagai kegiatan. Menurut Puguh baik pengakuan maupun perlindungan masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur sangat membutuhkan strategi yang komprehensif melalui kerjasama dengan berbagai pihak sehingga dapat mencapai tujuan.
“Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat memerlukan strategi kolaboratif antara pemerintah, akademisi, masyarakat dan NGO agar budaya dan hak masyarakat hukum adat tetap terlindungi,” tambah Puguh.
Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, seperti Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim Saiduani Nyuk dan Dr. Haris Retno Susmiyati dari Pusat Penelitian HAM Universitas Mulawarman dan beberapa pakar lainnya.















