Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Posyandu sebagai langkah untuk mengatasi rumitnya penyaluran dana operasional.
Melalui Perbup ini, penyaluran dana akan dibuat lebih sederhana dan langsung menyentuh Posyandu yang ada di setiap wilayah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Perbup tersebut juga akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan dasar hukum yang jelas di tingkat daerah, Pemkab Kukar berharap pengelolaan Posyandu bisa lebih mandiri dan efektif, khususnya dalam hal pembiayaan.
“Pengelolaan dana operasional Posyandu nantinya akan diawasi oleh tim pelindung yang berada di lingkungan Pemkab Kukar,” ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, Selasa (6/5/2025).
Elvandar menjelaskan, saat ini ada dua langkah utama yang sedang disiapkan. Pertama, pembentukan tim pembina Posyandu yang akan bertugas dari tingkat kabupaten hingga desa.
Kedua, penyusunan struktur kerja agar pembinaan Posyandu bisa berjalan berjenjang dan terintegrasi.
“Ketua tim pembina Posyandu akan dipegang oleh ketua tim PKK, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Dengan begitu, koordinasi dan pelaksanaan program di Posyandu bisa lebih terarah,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa penggabungan struktur pembinaan ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan keamanan lingkungan.
“Struktur kepengurusan yang menyatu ini diharapkan menjadi solusi yang lebih efektif dan cepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.















