Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni pada sambutannya menuturkan dirinya sangat mengapresiasi digelarnya kegiatan kick off meeting ini serta sosialisasi pelaksanaan program penyaluran dana FCPF-CF kepada Pemerintah Desa/kampung/Kelurahan dan kelompok masyarakat.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Dafip Haryanto bersama Kabag SDA Muhammad Reza turut hadir dalam acara Kick-off dan Sosialisasi Pelaksanaan Program Penyaluran Dana Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) Kepada Pemerintah Desa Kampung/Kelurahan dan Kelompok Masyarakat, Kamis (28/3/24).
Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Mercure Samarinda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan Bank Dunia juga hadir dalam acara ini secara daring. Semua perwakilan dari Kabupaten/Kota se Kaltim juga turut hadir di acara ini.
Penandatanganan perjanjian Kerjasama antara Pemprov Kaltim dan Kemitraan bagi Pembaharuan tata pemerintahan tentang pelaksanaan program penyaluran dana Forest Carbon Partnership Facility -Carbon Fund (FCPF-CF) dilaksanakan oleh Sekda Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni dan Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhamad Syarif dalam kesempatan kali ini.
“Pemerintah dan masyarakat Kalimantan Timur sudah sangat menantikan hal tersebut karena gaung dana FCPF-CF ini tidak hanya didengar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim saja tetapi juga secara nasional dan internasional,” ujarnya.
Saat ini, nenurutnya juga sudah ditetapkan SK untuk penerima manfaat pada tingkat desa. Besaran penerima manfaat juga telah tercantum di SK tersebut.
Apa itu dana FCPF-CF
Dirinya juga menjelaskan secara singkat tentang dana FCPF-CF yang diperoleh. Kata Sekda Sri, butuh waktu sekitar 14 Tahun proses yang dilakukan oleh Kaltim.
“Ini bukan proses yang singkat dan dulu tidak pernah menyangka bahwa karbon itu real karena berpikir bagaimana barang yang tidak terlihat, tidak bisa disentuh bisa diberikan reward serta bagaimana cara mengukurnya,” ujar Sri
Dirinya menjelaskan semua ini berawal di tahun 2008 saat Kaltim mencanangkan Kaltim hijau/Kaltim green Tahun 2008. Selanjutnya di tahun 2019 bersama Kementerian lingkungan hidup memperoleh pendampingan untuk penyusunan dokumen kesepakatan dengan Bank dunia.
“Selama 2 tahun mempersiapkan dan akhirnya Kaltim menandatangani agreement contract dokumen dengan bank Dunia untuk melakukan pengurangan emisi dan menyediakan stok karbon sebanyak 22 juta ton karbondioksida ekuivalen, untuk satu ton akan dihargai sekitar 5 dolar,” tutur Sri.
Sri menyebutkan ini basisnya sebagai yurisdiksi Kaltim, tentu pemerintah provinsi yang akan mengupayakan. Namun pemerintah Kaltim tak dapat berjalan sendiri, tentu diperlukan kontribusi dari Kabupaten/Kota di Kaltim.
Sehingga mekanisme dana karbon ini akan dibagi kepada Kabupaten/ Kota serta langsung diserahkan ke pemerintah Desa.
Harapan Sri, seluruh pihak dapat mengawal hal ini serta implementasi dari dana FCPF-CF ini agar benar-benar dapat dilakukan dengan baik. Selaku penerima manfaat dari kabupaten kota tentu akan ada pendampingan yang baik tentang implementasi ini.
“Saya harap nantinya akan ada pendampingan ditingkat Kabupaten / kota hingga ditingkat desa karena semua harus menjaga Kaltim sebagai daerah penghasil karbon dan menjadi paru-paru dunia,” ujarnya.
Kegiatan ini juga sangat didukung serta diapresiasi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Dafip Haryanto.
Dafip berharap nantinya akan ada pendampingan supaya semuanya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.















