Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani mewakili Pemkab Kukar pada Konsultasi Publik atas rancangan Perpres tentang Percepatan Pembangunan IKN membahas status wilayah kukar.
Ahyani mengikuti acara ini secara virtual di ruang Vidcon Kantor Bupati setempat, Jum’at (8/3/2024).
Kabag Hukum Purnomo, Kabag Ekonomi Haryo Martani, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Edi Santoso, serta OPD terkait lainnya juga turut mendampingi di acara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan Diterbitkan Perpres
Pada konsultasi publik tersebut, Zulkifli berkesempatan menjadi pembicara utama atau key note speaker dari Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) IKN.
Zulkifli menuturkan tujuan diterbitkan Peraturan Presiden yakni:
- memberikan jaminan pelaksanaan penyediaan layanan dasar dan sosial maupun fasilitas komersial di IKN
- memberikan jaminan pada investasi di IKN
- memberikan jaminan hukum terhadap masalah yang terjadi yang bisa menghambat berlangsungnya kegiatan persiapan pembangunan IKN
Status Sebagian Wilayah Kukar Belum Jelas
Asisten Ekbang Kukar Ahyani Fadianur mempertanyakan tentang status deliniasi pada sebagian wilayah Kukar yang status penetapannya saat ini belum jelas.
Dirinya mempertanyakan apakah masuk di IKN atau Kukar, sebab hal tersebut akan berdampak pada penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Edi Santoso menuturkan bahwa batas yang ada dinillai belum clear, sebab masih ada sebagian wilayah Desa Tamapole sesuai dengan undang – undang nomor: 3 tahun 2002 itu total masuk dalam deliniasi IKN.
Akan tetapi didalam Undang – undang nomor: 21 tahun 2023 kurang lebih seluas 1.501, 21 ha tak jelas posisinya, tak masuk di wilayah Kukar maupun tak masuk di IKN.
“Kaitan dengan NJOP tadi, bagaimana penentuannya, dan ini saya rasa dari pihak IKN perlu pembahasan khususnya dengan Kukar, karena bukan hanya di Desa Tamapole saja, di Desa Long Anai juga begitu” tuturnya.
Kata Edi Santoso, terutama di Desa Longa Anai, sebab sebagau desa budaya. Jika nantinya masuk di IKN harus ada pengaturan pada pelestarian serta pengembangan budayanya. Apabila masuk di Kukar sudah pasti terdapat dinas yang akan menangani soal kebudayaan ini.















