Tenggarong – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kahala Ilir, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegata (Kukar) telah berdiri dan berjalan sejak tahun 2015.
Hingga kini, lembaga ekonomi desa tersebut telah berusia hampir satu dekade dan masih terus berproses dalam meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan asli desa (PAD).
“BUMDes kita ini sudah berjalan dari tahun 2015. Jadi kira-kira sudah sembilan sampai sepuluh tahun,” ungkap Kepala Desa Kahala Ilir, Mahlan. Kamis (10/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski tergolong masih berkembang, Mahlan menyebutkan bahwa BUMDes telah mulai menunjukkan hasil yang positif. “Sekarang sudah sampai 11 juta untuk PAD. Itu didapat pelan-pelan karena modal awalnya dulu juga kecil,” katanya.
Untuk saat ini, sebut Mahlan, BUMDes Kahala Ilir masih mengelola dua kegiatan utama, yaitu pendistribusian LPG dan jasa pengangkutan sawit masyarakat.
“Hanya dua kegiatan saja, LPG dan pengangkutan sawit,” jelas Mahlan.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut cukup membantu warga dan memberikan tambahan pemasukan bagi desa.
Selain pengangkutan sawit, BUMDes juga turut mengelola jasa transportasi minyak sawit mentah CPO menggunakan armada lokal.
“Untuk pengangkutan minyak, kita siapkan juga melalui BUMDes. Jadi tidak hanya LPG,” ujarnya.
Namun, munculnya Koperasi Merah Putih sebagai badan usaha lain di desa memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan tumpang tindih usaha dengan BUMDes. Menanggapi hal ini, Mahlan memastikan bahwa keduanya memiliki koordinasi yang baik dan tidak akan saling mematikan.
“Tidak akan tumpang tindih. Kita sudah atur di anggaran koordinasi dan sudah dibicarakan kemarin,” tegas Mahlan.
Ia menekankan bahwa BUMDes tetap menjadi lembaga utama milik desa karena memiliki kontribusi langsung terhadap PAD. Sedangkan koperasi berjalan dengan mekanisme dan kepentingan anggotanya sendiri.
“Saya bingungnya begini, kalau kita pakai BUMDes itu kan jelas ada PAD nya. Tapi kalau koperasi, tidak ada. Itu nanti yang jadi masalahnya,” ujarnya.
Menurut Mahlan, karena tidak ada kontribusi PAD dari koperasi, maka pemerintah desa tidak bisa menyertakan modal secara langsung ke dalam badan usaha koperasi.
“Makanya kami tidak bisa menyertakan modal ke koperasi. Karena tidak ada kontribusi balik ke desa,” jelasnya.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan koperasi tetap bisa berjalan secara mandiri dan berkontribusi bagi masyarakat. Hanya saja, fungsi dan peran kelembagaan harus tetap dibedakan secara tegas.
“BUMDes itu untuk mendukung desa dan PAD, sedangkan koperasi itu untuk kelompok atau anggota,” pungkas Mahlan.















