Tenggarong – Proses transformasi kelembagaan Posyandu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berjalan. Mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, struktur lama yang mengandalkan Kelompok Kerja Operasional (Pokjandal) resmi dicabut dan digantikan oleh struktur baru, yaitu Tim Pembina Posyandu.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa struktur Tim Pembina Posyandu ini bersifat berjenjang dan nasional, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa dan Kelurahan.
“Ketua Tim Pembina Posyandu di tingkat kabupaten adalah ex officio Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten. Jadi strukturnya mirip seperti struktur PKK, dari pusat hingga ke desa,” jelas Asmi usai rapat verifikasi data Posyandu di Kantor DPMD Kukar, Selasa (25/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asmi menjelaskan tim ini akan menjadi penggerak utama pelayanan dan penguatan fungsi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan berbasis pelayanan.
“Aspek penting dalam proses ini adalah adanya musyawarah desa, surat keputusan pembentukan lembaga Posyandu, penetapan pengurus, dan penetapan kader. Itu semua menjadi eviden yang diperlukan Kemendagri,’ ujarnya.
Target nasional pembentukan dan registrasi Posyandu 6 SPM, lanjut Asmi, ditetapkan hingga 30 Juni 2025. Namun pihaknya menargetkan proses administrasi di tingkat kabupaten selesai lebih awal.
“Kami upayakan clear di tanggal 26. Tanggal 28 kami siapkan dokumen, dan tanggal 30 kami bawa ke kementerian agar seluruh lembaga, pengurus, dan kader teregistrasi secara nasional,” tegasnya.
Asmi menambahkan pihaknya juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaan Posyandu 6 SPM di tingkat lokal. Salah satu fokus utamanya adalah pemberian insentif kader yang saat ini masih sebesar Rp250.000 per bulan.
“Sudah ada arahan untuk menaikkan insentif. Jumlahnya belum bisa kami sampaikan, tapi prinsipnya akan disesuaikan dengan beban kerja kader dalam memberikan pelayanan,” ungkapnya.
Menanggapi keberadaan Posyandu milik perusahaan, Asmi menegaskan bahwa semua lembaga yang ditetapkan melalui SK kepala desa atau lurah tetap harus tunduk pada Permendagri Nomor 13 tahun 2024. Namun realitanya, ada perbedaan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kami temukan ada kader Posyandu perusahaan yang tidak diperkenankan ikut kegiatan pembinaan yang difasilitasi PMD. Setelah ditelusuri, ternyata karena mereka berada di bawah pengelolaan perusahaan dan model pelayanannya juga berbeda,” katanya.
Asmi berharap semua Posyandu baik yang berada di lingkungan masyarakat umum maupun di wilayah perusahaan tetap bisa diarahkan menjadi bagian dari sistem pelayanan publik berbasis komunitas.
“Intinya, sepanjang Posyandu itu sah ditetapkan oleh kepala desa dan didukung masyarakat, maka harus difungsikan sebagai wadah pelayanan dasar dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” tutupnya.















