Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara resmi melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang, Bartolomius, menggantikan Jeky Iskandar, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari 10 desa di wilayah Kukar.
Di antaranya Desa Loh Sumber, Panca Jaya, Menamang Kanan, Kota Bangun II, Lebak Cilong, Manunggal Jaya, Loa Duri Ilir, Genting Tanah, Badak Baru, dan Jembayan.
Pelantikan tersebut berlangsung di Pendopo Odah Etam, Senin (26/5/2025), yang disaksikan langsung oleh, para camat, serta jajaran kepala desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Kukar Edi menyampaikan apresiasi kepada para pejabat desa dan anggota BPD yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian serta dedikasi Pj. Kepala Desa dan para anggota BPD yang telah purna tugas,” ujarnya.
Edi juga mengucapkan selamat kepada para pejabat baru yang telah dilantik. Ia menegaskan bahwa sejak saat pelantikan, para pejabat tersebut telah memikul tanggung jawab penuh sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Pelantikan kali ini dinilainya istimewa karena dilakukan secara bersamaan antara Pj. Kepala Desa dan anggota BPD PAW.
Hal ini, sambung dia, menjadi momentum penting seiring perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, yang turut memengaruhi perencanaan pembangunan desa, termasuk penyesuaian dokumen RPJM Desa.
“Pj. Kepala Desa dan anggota BPD PAW akan terlibat aktif dalam proses penyusunan perubahan RPJM Desa. Mereka adalah dua pilar utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang harus bersinergi,” tegas Edi.
Ia juga mengingatkan agar komunikasi dan koordinasi antara Pj. Kades dan BPD terus ditingkatkan demi kelancaran program di tingkat desa.
Khusus bagi Pj. Kades, diberi amanah untuk segera mempersiapkan musyawarah desa dalam rangka pemilihan kepala desa antar waktu, paling lambat enam bulan sejak pelantikan.
Bupati menekankan pentingnya peran BPD sebagai representasi masyarakat desa. Dengan keterwakilan wilayah dan jaminan keterlibatan perempuan, BPD memiliki fungsi strategis dalam membahas dan menyepakati peraturan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
“Semakin aktif dan efektif BPD, semakin baik pula tata kelola pemerintahan desa. Kami berharap BPD juga mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pengembangan potensi lokal dan BUMDes,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pelantikan Pj. Kepala Desa Long Beleh Modang ini menjadi langkah penting menuju pemilihan kepala desa definitif.
“Bupati Kukar melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Kepala Desa Long Beleh Modang. Bartolomius menggantikan Jeky Iskandar,” jelas Arianto
Ia menambahkan, jabatan tersebut akan dijalankan sementara hingga terlaksananya pemilihan kepala desa antar waktu.
“Karena ada sisa jabatan sampai dengan 6 Desember 2027, berarti masih ada dua tahun lebih, dua tahun setengah lah. Seperti itu yang akan dijabat oleh Kepala Desa definitif nanti,” punkas Arianto.















