Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menandatangani perjanjian kerjasama kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan di kawasan gambut yang berada diluar kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Kukar dengan PT. Tirta Carbon Indonesia.
Bupati Kukar Edi Damansyah dan Direktur Utama PT.Tirta Carbon Indonesia Wisnu Tjandra melakukan penandatanganan kerjasama ini di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Selasa (6/5/2025).
Bupati Edi Damansyah menyebukan Isu global menjaga kelestarian lahan gambut menjadi gerakan yang telah dimulai sejak beberapa dekade.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak peristiwa kebakaran besar di Indonesia pada tahun 2015 menjadi salah satu awal kegiatan pengelolaan lahan basah dan konservasi lahan gambut.
Dari data kementrian LHK sejak tahun 2015 hingga tahun 2019, kebakaran lahan di Indonesia mencapai luasan + 4,4 Juta Ha dan 50% nya area yang terbakar berupa lahan gambut.
Luasan lahan gambut yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara + 110.094 Hektar atau 4,04% dari total luasan kabupaten.
Lahan-lahan gambut itu tersebar di 5 kecamatan. Kelima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman serta Muara Wis. Bentuk kerjasama dengan PT. Tirta Carbon Indonesia menjadi investasi baru, terutama di bidang perdagangan karbon.
“Kawasan yang dibentuk ini akan difokuskan pada upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan. Untuk itu kerjasama ini akan berjalan dengan baik jika, mulai dari jajaran pemerintahan Tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga kepala desa, untuk mengawal pelaksanaan investasi ini secara serius dan bisa berjalan dengan baik, karena investasi disektor perdagangan karbon ini merupakan hal yang baru,” ujarnya.
Harapan Bupati Edi, masyarakat juga ikut mendukung rencana investasi karbon. Sehingga bisa berjalan lancar serta memberi manfaat untuk lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pemkab Kukar sangat konsen pada pengelolaan dan penanganan rawa dan gambut. Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut.
Kesadaran global terkait dengan perubahan iklim serta mengurangi emisi gas rumah kaca dan pengelolaan lahan gambut/ mangrove sebagai trend bisnis perdagangan karbon.
Pemerintah Republik Indonesia mengatur tentang tata cara pedagangan karbon lewat PermenLHK Nomor 7 Tahun 2023 yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025.
Kerjasama kemitraan bersama PT. Tirta Carbon Indonesia sebagai upaya Pemda untuk memberikan dukungan program pelestarian rawa dan gambut.
Koservasi dan restorasi lahan gambut bisa terwujud lewat pendekatan yang komperensif dan partisipasi dari pemangku kepentingan, tindakan pencegahan serta mitigasi kerusakan lahan gambut.
“Semoga dengan ditandatanganinya Perjanjian kerja Sama ini, menjadi landasan awal Pemkab Kukar dalam turut serta mengurangi dampak emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim. Sehingga berdampak positif terhadap peningkatan investasi daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Kukar H Sunggono, Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor, Camat beserta kades wilayah yang masuk dalam lahan gambut turut hadir di acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan ini.















