Tenggarong – Sekda Sunggono mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024, dihadapan DPRD Kukar di Rapat Paripurna ke IV yang digelar diruang Sidang Utama, Senin (24/3/2025).
Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi memimpin Rapat Paripurna IV tersebut dan didampingi Wakil ketua sementara Aini Faridah. Ada 26 orang anggota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Kukar yang hadir di acara ini.
Sekretaris Dewan (Sekwan) M. Ridho Darmawan membacakan tata tertib (tatib) sebagai awal rapat ini
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sunggono dalam menyampaikan paparannya telah menjelaskan capaian kinerja Pemkab Kukar di tahun 2023 dan 2024 mengalami perbaikan yang signifikan. hal ini ditunjukkan berbagai penghargaan baik ditingkat regional maupun nasional yang diperoleh Pemkab Kukar.
“Tahun Anggaran 2024 sendiri mengangkat tema Pembangunan Ekonomi Unggulan Berbasis Desa dan Kecamatan, dan bukti keberhasilan tersebut dengan berbagai penghargaan yang diterima, baik di tingkat regional maupun nasional,” tuturnya.
Sekda Sunggono mengatakan realisasi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) di tahun 2024, Pemkab Kukar telah berhasil merealisasikan pendapatan senilai Rp 12.702.063.635.451,50 dari target sebesar Rp 14.312.025.946.608,00 atau 88,75 persen.
Sedangkan tentang realisasi belanja daerah senilai Rp 12.808.056.939.981,10 dengan target sebesar Rp 14.531.000.000.000,00 atau 88,14 persen.
Kata Sunggono, penyampaian LKPJ ini sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik serta memberi transparansi kepada masyarakat maupun DPRD.
“Jadi dari semua yang telah disampaikan mengenai capaian dan kinerja Pemkab Kukar selama tahun anggaran 2024 tadi, semoga kedepannya lebih baik,” ucapnya.
Sekda Sunggono menyebutkan bahwa penyampaian LKPJ ini sesuai dengan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Pada peraturan tersebut mengatur tentang kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kinerja pemerintahan ke DPRD sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.
“LKPJ ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Idaman. Dan Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja kita telah tercapai pada tahun 2024. Hanya sebagian kecil yang belum terpenuhi karena beberapa kendala tertentu,” ungkapnya
Plt Ketua DPRD Kukar Junadi mengatakan LKPJ sebagai wujud pertanggungjawaban kepala daerah pada pelaksanaan pemerintahan selama 1 tahun anggaran.
Dirinya menyebutkan Kepala daerah wajib untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban maupun ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan refleksi hubungan antara Kepala Daerah dengan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam konteks kesetaraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif,” ucapnya.















