Tenggarong – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara usai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah ditandatangani oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Pilkada Tahun 2025 antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara beserta KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906 / Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar Beserta Polres Bontang.
Penyelenggaraan acara ini berada di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar di Tenggarong, Rabu ( 19/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara penandatangan NPHD dilakukan secara langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kukar Rudi Gunawan dan Ketua Bawaslu Teguh Wibowo.
Dandim 0906 Kukar Letkol Czi Damai Adi Setiawan , Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, serta juga perwakilan Kapolres Bontang menandatangani NPHD Addendum.
Kepala Kesbangpol Rinda Desianti, Kepala BPKAD Soekotjo, Kadisdukcapil, Kepala Bappeda Kabag Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardana dan juga undangan terkait lainnya turut menyaksikan momen penandatanganan ini.
Bupati Kukar saat menyampaikan sambutannya menyebutkan bahwa penandatangan NPHD dari Pemkab Kukar kepada panitia penyelenggara yaitu KPU maupun Bawaslu Kukar dan memastikan pembiayaan pelaksanaan pemilihan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan serta sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku .
Situasi dan kondisi secara nasional yang berkaitan dengan efisensi, Alhamdulillah proses pengalokasian pembiayaan pemilihan suara ulang Pemkab Kukar sudah melakukan efesensi sesuai instruksi pada pembiayaan PSU sebagai prioritas yang utama. Oleh karena itu harus ditetapkan pada pengalokasian pembiayaan.
Bupati Edi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran terutama KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906 / Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta Polres Bontang.
NPHD ini sebagai bagian tahapan akhir dari pengajuan pembiayaan yang disampaikan oleh kepada Pemkab Kukar. Hal ini berdasarkan pada mekanisme peraturan Menteri Dalam Negeri yang harus diverifikasi.
Mekanisme itu juga telah dilakukan, harapannya finalnya tidak jauh berpengaruh pada rencana kegiatan yang sudah direncanakan.
Apabila terdapat pengurangan dari proses verifikasi, dirinya mohon supaya bisa dipahami, apa yang telah ditetapkan dan ditanda tangani bisa dilakukan dengan sebaik – baiknya.
Dirinya menuturkan bahwa kita semua punya tugas maupun tanggung jawab. Pemkab Kukar memiliki haralan pemilihan suara ulang ini dapat berlangsung dengan baik, sukses dan juga tertib.
Dirinya mengatakan kondusitivitas keamanan dan juga ketertiban di proses demokrasi harus tetap dijaga bersama-sama.
Bupati Kukar memiliki harapan, warga dapat datang ke tempat Pemungutan Suara TPS di tanggal 19 April 2025, memakai hak pilihnya dengan baik dan benar.
Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti menyampaikan jumlah besaran dana hibah yang telah dipersiapkan untuk Pemilihan Suara Ulang Kabupaten Kutai Kartanegara yakni senilai 62,432 Milyar.
Pagu usulan PSU KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906 / Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar beserta Polres Bontang senilai 82.848 Milyar. Sehingga dapat melakukan penghematan dana senilai 20.416 Milyar dan telah disetujui oleh Mendagri.
Rinda mengatakan bahwa dalam waktu dekat dana itu akan dicairkan.















