Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kukar menggelar kegiatan Evaluasi Perkembangan Desa se Kukar sekaligus dirangkai kegiatan Sosialisasi Pemetaan Kawasan Narkoba di Desa dari BNN Provinsi Kaltim, dan Sosialisasi Desa Sadar Hukum dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sunggono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan dilaksanalan di Gedung Putri Karang Melenu (PMK) Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Selasa (12/11/2024).
Arianto selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Kukar mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan desa se Kukar dan turut hadir juga para Kepala Desa dan Ketua/anggota Badan Permusyawaratan Desa se Kukar. Hal ini karena Kabupaten Kukar merupakan penggerak dari pada Desa itu sendiri, sehingga yang dikerjakan adalah bagaimana cara membenahi desa wilayah Kukar. DPMD mengundang Mia Fitriana Kusuma dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemenkumham,Ketua Tim P2M BNNP Kaltim Risma Togi M. Silalahi sebagai pemateri yang berhubungan dengan Program Warga Desa Sadar Hukum kepada 193 desa di Kukar. Dilanjutkan dengan melakukan survei keadaan penyalahgunaan Narkoba di seluruh desa supaya peredaran narkoba dapat dihindari dan dijalankan dengan baik di daerah Kukar.
Dalam arahannya, Sunggono mengungkapkan pelaksanaan tahapan evaluasi, akan menghasilkan dalam bentuk kategori tingkat perkembangan desa yang diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan, yakni Desa kurang berkembang dengan skor ≤ 300, Desa berkembang dengan skor 301- 450, dan Desa cepat berkembang dengan skor yang didapat ≥ 451.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga mengatakan, dari jalannya fase evaluasi ini, Desa Berkembang dan Cepay Berkembang nantinya akan mengikuti kegiatan Lomba Desa 2025 yang dijalankan secara bertahap dimulai dari tingkat Kecamatan, lalu Juara I Lomba Desa tingkat Kecamatan akan dilibatkan dalam Lomba Desa tingkat Kabupaten.
“Selanjutnya, Juara I Lomba Desa tngkat Kabupaten akan mewakili Kabupaten untuk mengikuti Lomba Desa tingkat Provinsi Kaltim. Hingga bilamana meraih Juara I Lomba Desa tingkat Provinsi akan mewakili Kaltim dalam Lomba Desa tingkat Nasional,” ujarnya.
Kemudian, Sekda menerangkan bahwa syarat wajib untuk mengikuti Lomba Desa yaitu selama dua tahun terakhir tercatat data Profil Desa. Tetapi setiap tahun-nya di Kukar masih ada desa yang belum mengerjakan pembaharuan data Profil Desa yang dimaksukkan lewat Aplikasi PRODESKEL (Profil Desa dan Kelurahan) Kementerian Dalam Negeri secara online. Sehingga, ini menjadi sebab Desa belum mencukupi syarat utama untuk ikut serta dalam Lomba Desa dari tingkat Kecamatan.
“Untuk itu, kami sangat mendorong dan meminta komitmen dari seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD untuk siap melaksanakan pemutakhiran data Profil Desa secara rutin setiap tahun agar dapat memenuhi syarat wajib keikutsertaan dalam Lomba Desa. Hal ini mengingat data Profil Desa memuat data dinamis yang memerlukan pemutakhiran (updating) setiap tahun,” harapnya.
Sejak tahun 2023 lalu, lewat tambahan anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) Desa Berprestasi, apresiasi sudah diberikan oleh Pemkab Kukar dalam bentuk hadiah hadiah kepada tiga desa Juara Lomba Desa tingkat Kabupaten.
“Kami harapkan, penghargaan dan hadiah lomba desa ini menjadi pemacu semangat bagi semua desa, untuk lebih berprestasi meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, untuk kesejahteraan seluruh warga desa dan dapat mengikuti Lomba Desa setiap tahun,” ujar Sunggono.















