Tenggarong – Sunggono selaku Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadiri acara Entry Meeting BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tentang pemeriksaan kepatuhan belanja daerah Pemkab Kukar tahun anggaran 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan di ruang rapat Daksa Artha Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Lantai 3 Komplek Perkantoran Bupati Kukar, Selasa (5/11/2024).
Pada kegiatan ini juga tampak dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakab Kukar Dafip Haryanto, Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se Kukar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan surat perintah tugas oleh Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Nana Suryana kepada Sekda Kukar Sunggono Sebagai tanda diawalinya kegiatan ini.
Pada sambutannya, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Nana Suryana menyatakan dasar hukum pemeriksaan adalah undang-undang nomor 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Serta undang-undang nomor 15 tahun 2026 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.
Jenis pemeriksaan yang akan diterapkan berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan, yaitu jenis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), dan investigatif.
Menurut Nana, fokus pemeriksaan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, ataupun pengawasan berupa belanja barang dan jasa, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan.
“Sasaran pemeriksaan adalah perencanaan,pelaksanaan,dan pertanggungjawaban atas belanja barang dan jasa, serta belanja modal,” ujar Nana Suryana.
Pada sambutannya, Sunggono menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim di Pemkab Kukar.
Sunggono berpendapat apa yang dilakukan tersebut menjadi siklus tahunan, dimana pemeriksaan yang akan dilakukan kedepannya akan masuk pada pemeriksaan terinci.
Dirinya mengatakan pemeriksaan kepatuhan belanja daerah tahun 2024, menjadi pondasi serta langkah awal Pemkab Kukar, kedepannya dapat memperoleh capaian laporan keuangan yang lebih baik lagi.
Dirinya yakin hasil dari pemeriksaan itu akan jadi bahan berharga maupun referensi bagi Pemkab Kukar agar bisa terus mengadakan perbaikan terus-menerus dalam mengelola keuangan daerah.
Pada kesempatan ini, Sekda Sunggono mengingatkan kepada para pejabat terkait agar mengadakan pendamping ketika tim berada dilapangan (lokasi yang menjadi subjek pemeriksaan-red). Apabila ada dokumen, informasi serta konfirmasi yang dibutuhkan pada pemeriksaan bisa segera diakomodir.
“Jadi tolong sumber dayanya dioptimalkan fungsinya, saya ulangi agar teman-teman bisa menjadwalkan ulang semua kegiatan yang ada, termasuk yang ada hubungannya dengan aktivitas diluar daerah,” ucap Sunggono.
Nantinya, tim BPK yang akan mengadakan pemeriksaaan selama 25 hari mulai tanggal 5 hingga 29 November 2024. Tim ini dipimpin oleh Toni Rico Siahaan. Anggota tim BPK ini sebanyak 7 orang, penanggung jawab Agus Priyono, dan pengendali teknis Nana Suryana.















