Tenggarong – Melalui Asisten Administrasi Umum Dafip Haryanto, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengajukan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan (pemekaran wilayah) Desa Baru di Rapat Paripurna
Penyampaian Nota Penjelasan Pemkab Kukar, serta Pandangan Umum Fraksi pada ketujuh Raperda tersebut.
Rapat paripurna yang membahas tentang 7 Raperda Pemekaran Wilayah Desa tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Anggota DPRD Kukar, Tenggarong pada Senin (16/6/2025) siang.
Dafip menyebutkan Pemkab Kukar melakukan upaya ini untuk mendorong percepatan layanan pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah yang mengalami perkembangan pesat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketujuh desa yang diusulkan untuk jadi desa definitif itu yakni Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Badak Makmur Kecamatan Muara Badak,
Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, serta Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.
Aspek legalnya, Asisten III mengatakan ini sudah sangat jelas, bahwa ketujuh desa tersebut telah ditetapkan menjadi desa persiapan lewat Peraturan Bupati (Perbup).
“Sekarang tinggal ditingkatkan statusnya melalui persetujuan DPRD dalam bentuk Perda,” katanya, setelah hadir di rapat paripurna itu.
Dafip menyampaikan rencana pembentukan desa ini sejatinya sudah memasuki Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024. Akan tetapi karena keterbatasan waktu, pengajuan Raperda menjadi diundur ke Prolegda 2025.
Pemkab Kukar berpendapat pembentukan desa definitif sangat penting dalam rangka memperpendek rentang kendali pemerintahan. Hal ini akan berimbas langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik maupun pembangunan yang lebih merata.
“Urgensinya jelas, ini untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan,” katanya.
Harapan Dafip, proses pembahasan di DPRD bisa berlangsung lancar dan tak ada penundaan. Apabila terdapat kekurangan, akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan Pansus DPRD di masing-masing Raperda.
“Kami berharap, terjalin sinergi antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar harapan masyarakat, di wilayah-wilayah tersebut bisa segera terwujud,” katanya.
Kepala/Perwakilan OPD, Dinas, Instansi, Badan, Lembaga, serta Kantor dilingkup Pemkab Kukar juga tutut menghadiri acara tersebut.















